Satuan Narkoba Polres Rohil menangkap 2 orang pria Pengedar Narkoba

RAKYAT45.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil, Polda Riau, berhasil meringkus 2 orang pria dan mengamankan barang bukti (BB) seberat 57,92 gram narkotika jenis sabu-sabu, di rumah salah seorang warga di Jalan H. Anas Makmun, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kamis, 20 Juli 2023. Pukul 17.30 WIB.

Laki-laki berinisial AN alias Atan (33 tahun) alamat Jln H. Anas Ma’mun Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. dan inisial JO alias Uli (28 tahun) alamat yang sama dengan AN alias Atan, turut ditangkap.

dalam operasi penindaklanjutan informasi peredaran narkoba oleh Tim Satuan Narkoba Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Tim Satres Narkoba Polres Rohil.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, tepatnya di rumah salah satu warga sering digunakan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian tim opsnal langsung menuju rumah yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan, dimana di dalam rumah tersebut seorang laki-laki yang mengaku bernama JO alias Uli sedang duduk di sofa, sedangkan 2 orang laki-laki melarikan diri, dan 1 orang berhasil diamankan di belakang rumah yang kemudian mengaku bernama AN alias Atan, ditemukan barang bukti bersamanya berupa 9 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang di atas daun kelapa sawit saat berusaha melarikan diri.

Dari keterangan saudara AN alias Atan terungkap bahwa narkotika tersebut adalah milik saudara P, selaku pemilik rumah yang berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan kembali di rumah saudara P dengan bimbingan RT setempat. Kemudian di dalam kamar saudara P, tepat di atas meja rias ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang dibungkus tisu berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian di dalam lemari juga ditemukan 1 bungkus plastik besar yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,

Kemudian saudara AN alias Atan menanyakan kepemilikan barang tersebut, ia mengatakan bahwa narkotika tersebut adalah milik saudara P yang mana ia merupakan rekan kerja saudara P dalam hal jual beli narkotika jenis sabu, atas kejadian tersebut saudara AN alias Atan dan saudara JO alias Uli beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Humas Polres Rohil ini.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah 9 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 4 unit timbangan digital, 3 unit handphone android, ratusan bungkus plastik bening kosong berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 470.000,- dan 1 lembar tisu warna putih.

Telah dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya positif, maka keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk saudara P yang berhasil melarikan diri ditetapkan berstatus DPO,” tambahnya. (M.Katar)

 

BACA JUGA: Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang