Dengan Diterapkan RJ, 3 orang Tersangka Dapat Menghirup Udara Kebebasan

Tanggamus, rakyat45.com – Tersangka kasus pencurian bisa bernafas dengan lega. Kembali bercengkerama dengan keluarga. Tiga tersangka, dihentikan penuntutannya oleh JPU Kejaksaan Negeri Tanggamus berdasarkan Restorative Justice (RJ).

Para tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 KUHP ayat (1) tersebut, berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kajari Tanggamus Nomor : B-138/L.8.19/Eoh.2/01/2023, untuk JI (25), dan MH (33), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo. Kemudian, surat nomor : B-139/L.8.19/Eoh.2/01/2023 untuk pelaku bernama YL (20), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka.

 

“ Kita pulangkan kepada keluarganya tiga orang tersangka masing-masing. proses pelepasannya disaksikan oleh masyarakat, orang tua dan Kepala Pekon yang dilaksanakan di Balai Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, dan Balai Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo,” terangnya Kajari. Kamis 2 Februari 2023

Dalam keterangannya kejaksaan dalam setahun terakhir sudah tiga kali melaksanakan penghentian tuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ). Penerapan RJ itu sendiri dalam suatu perkara harus memenuhi syarat yang ada. Bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan denda, dan hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Dan, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian.” ungkapnya

Yunardi menambahkan, bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, kepala pekon atau desa, tokoh adat, agama dan masyarkat secara bersama mencari penyelesaian, yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

“ Waktu dekat, kami akan meresmikan rumah RJ seluruh pekon di Kabupaten Tanggamus. Saat ini, baru satu RJ yang sudah diresmikan yakni, RJ di Pekon Dadi Rejo Kecamatan Wonosobo. Diharapkan, setelah memiliki sarana rumah RJ, para warga mampu mengambil keputusan dan mencari solusi yang adil untuk tindak pidana yang ringan. Jadi jangan sedikit-sedikit, laporan ke polisi dan di proses secara hukum. Karena jika masih bisa diselesaikan dengan baik, dengan adanya solusi perdamaian dari kedua belah pihak, kenapa tidak asalkan tidak ada yang merasa dirugikan dan semua yang terlibat setuju untuk berdamai,” tutupnya. (Rodial/ Muzanni)