Rakyat45.com, Langkat – Jajaran Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat malam, 19 Desember 2025.
Kasi Humas Polres Langkat, IPTU Jekson, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait aktivitas mencurigakan seorang pria di Dusun I Pondok XIII, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Padang Tualang.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Padang Tualang, IPTU Bayu Mahardika, S.Tr.K., langsung bergerak ke lokasi. Sekira pukul 20.30 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial L.C (45) sedang berada di teras rumahnya.
“Petugas segera melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan di kediamannya,” ungkap IPTU Bayu Mahardika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu pipet plastik berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan, serta beberapa barang pendukung lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, L.C mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya rencananya akan diperjualbelikan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Padang Tualang dan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Jekson, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Padang Tualang.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Selain itu, IPTU Jekson mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Call Center Darurat 110 dalam melaporkan berbagai kejadian darurat, seperti tindak kejahatan, kecelakaan, kebakaran, maupun gangguan kamtibmas. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.
“Masyarakat diharapkan menyampaikan identitas dan lokasi kejadian secara jelas serta mengikuti arahan petugas agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” tutupnya.***












