Rakyat45.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pencegahan gratifikasi dan korupsi menjadi prioritas utama dalam pembenahan tata kelola di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Upaya tersebut dinilai krusial untuk memastikan layanan ketenagakerjaan berjalan adil, bersih, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Penegasan itu disampaikan Yassierli saat membuka kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi, yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut Yassierli, integritas tidak boleh berhenti pada jargon atau komitmen di atas kertas. Ia menekankan bahwa nilai kejujuran dan kepatuhan harus tercermin dalam praktik kerja sehari-hari, terutama dalam pengambilan keputusan dan pelayanan publik.
“Integritas itu kerja harian. Kita harus memahami di mana saja potensi gratifikasi dan korupsi bisa muncul, lalu menutup celahnya sejak awal,” tegasnya.
Yassierli mengapresiasi berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan unit kerja di Kemnaker, mulai dari digitalisasi layanan, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan regulasi internal. Menurutnya, pencegahan penyimpangan akan efektif jika dibangun melalui sistem yang rapi dan transparan.
“Pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan niat baik. Harus ada sistem yang membuat prosedur jelas, keputusan dapat ditelusuri, dan ruang abu-abu semakin sempit,” ujarnya.
Ia menambahkan, tata kelola yang bersih memberikan kepastian bagi masyarakat, pekerja, dan pelaku usaha. Layanan publik menjadi lebih mudah diprediksi, hak dan kewajiban terlindungi, serta risiko praktik menyimpang yang merugikan publik dapat ditekan.
Menaker juga menegaskan keterbukaan Kemnaker terhadap setiap informasi terkait dugaan gratifikasi maupun korupsi. Ia menilai keberanian menyampaikan laporan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kehormatan institusi.
“Lebih baik kita tahu lebih awal dan menindaklanjuti, daripada membiarkan masalah membesar dan merusak kepercayaan publik,” kata Yassierli.
Ia mengajak seluruh jajaran Kemnaker menjadikan integritas sebagai cara kerja, bukan sekadar agenda seremonial. Penguatan nilai tersebut, kata dia, harus dimulai dari internal dan dijaga secara konsisten.
Dalam kegiatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, memberikan pemaparan terkait pemahaman gratifikasi dan risiko pelanggaran hukum korupsi. Ia menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Menjaga kepercayaan publik dan martabat institusi adalah kewajiban mutlak bagi setiap penyelenggara negara,” tegas Arif.
Kegiatan ini diikuti pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, seluruh pegawai, serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemnaker. Melalui penguatan komitmen bersama ini, Kemnaker menegaskan arah pembenahan organisasi dengan menempatkan integritas sebagai fondasi utama pelayanan publik yang akuntabel dan terpercaya.***












