Banner Website
Nasional

RUU PPRT Didorong Perkuat Hak dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

55
×

RUU PPRT Didorong Perkuat Hak dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
RUU PPRT Didorong Perkuat Hak dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (R45/Y)

Rakyat45.com, Jakarta – RUU PPRT perlindungan pekerja menjadi fokus pemerintah dalam mendorong pengakuan dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga secara menyeluruh. Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemerintah menyambut baik inisiatif DPR dalam menghadirkan regulasi tersebut. Ia menilai RUU ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan layak.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU PPRT.

Menurutnya, konsep Decent Work for Domestic Worker menjadi kebutuhan mendesak. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan hak atas upah layak, waktu kerja dan istirahat yang jelas, hak libur dan cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, karakteristik pekerja rumah tangga berbeda dengan sektor lain karena dipengaruhi faktor sosial dan budaya. Selain itu, latar belakang pengguna jasa juga beragam, mulai dari kelompok ekonomi bawah hingga atas, sehingga regulasi ini dirancang untuk menciptakan perlindungan yang komprehensif.

RUU PPRT juga memuat definisi pekerja rumah tangga dan ruang lingkup pekerjaan, termasuk batasan yang tidak masuk kategori tersebut. Aturan ini mencakup perjanjian kerja, perjanjian penempatan, hingga kerja sama penempatan yang lebih terstruktur.

Selain itu, beleid ini mengatur peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta mekanisme hubungan kerja. Dalam penyelesaian perselisihan, pendekatan musyawarah tetap dikedepankan dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.***