Banner Website
Hukum & Kriminal

Polsek Pinggir Tangkap Pemuda 18 Tahun dalam Pengembangan Kasus Ekstasi

316
×

Polsek Pinggir Tangkap Pemuda 18 Tahun dalam Pengembangan Kasus Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polsek Pinggir melakukan pengembangan kasus ekstasi yang menyeret seorang pemuda di kawasan hiburan malam Duri Barat. Sabtu (2/5/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Kepolisian Sektor Pinggir mengamankan seorang pemuda berinisial W.N (18) dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam kawasan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Sabtu (2/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan di Jalan Hangtuah setelah petugas melakukan pengembangan atas perkara yang ditangani unit opsnal Polres Bengkalis. Dalam operasi tersebut, aparat mendapati seorang pengunjung KTV membuang bungkusan tisu saat menyadari kehadiran petugas.

Pemeriksaan terhadap bungkusan itu menemukan satu butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,32 gram. Pemuda tersebut kemudian diamankan di lokasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menyatakan tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebutkan diperoleh dari seorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon genggam iPhone 13 yang diduga terkait aktivitas komunikasi dalam jaringan peredaran.

Hasil tes urine menunjukkan W.N positif amphetamine. “W.N dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Agung.

Polisi masih memburu pemasok yang disebut dalam pemeriksaan serta melanjutkan pengembangan kasus.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110 yang tersedia 24 jam.**