Banner Website
Hukum & Kriminal

Kasus Sabu di Kamar Penginapan Balai Raja Terbongkar, Dua Diciduk

34
×

Kasus Sabu di Kamar Penginapan Balai Raja Terbongkar, Dua Diciduk

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka berinisial DP (36) dan DA (32) diamankan jajaran Polsek Pinggir saat penggerebekan kasus sabu di sebuah kamar penginapan di kawasan Balai Raja, Bengkalis, Selasa (5/5/2026)./R45/Humas.

Kasus Sabu Terungkap, Dua Pelaku Diciduk di Kamar Penginapan

 

Rakyat45.com, Bengkalis – Sore yang seharusnya lengang di kawasan Balai Raja mendadak berubah tegang ketika aparat bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Dari balik pintu sebuah kamar penginapan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, praktik penyalahgunaan narkotika akhirnya terungkap, menegaskan bahwa peredaran barang haram masih mengintai ruang-ruang privat masyarakat.

Penindakan yang berlangsung pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.48 WIB itu dipimpin jajaran Polsek Pinggir. Operasi tersebut berujung pada penangkapan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DP (36) dan DA (32), yang diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam kamar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Laporan menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, yakni satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, tiga kaca pirex, satu alat hisap (bong), serta uang tunai Rp2.700.000 yang diduga hasil transaksi.

Selain itu, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.” ungkap AKP Agung.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan ini. Upaya pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemasok yang masih buron.

“Kami akan terus menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk mengejar DPO berinisial A,” tegasnya.

Di sisi lain, kepolisian kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi narkotika. Informasi sekecil apa pun dinilai krusial untuk mencegah meluasnya peredaran barang terlarang. Warga juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam sebagai saluran pelaporan cepat dan bebas biaya.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi menjaga ruang hidup yang lebih aman dan bersih dari ancaman zat adiktif.**