Rakyat45.com, Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, sekaligus menerima penyampaian Ranperda perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Tiga Ranperda yang disetujui masing-masing terkait Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon, serta Pemajuan Kebudayaan.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo didampingi Wakil Ketua I M Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Tanggamus H Moh Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, camat se-Kabupaten Tanggamus, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus H Moh Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
“Tiga Ranperda yang hari ini kita setujui bersama terdiri dari Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon, serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Bupati.
Menurutnya, Ranperda Pemajuan Kebudayaan menjadi langkah penting dalam menjaga identitas daerah sekaligus memperkuat jati diri masyarakat Tanggamus.
“Upaya pelestarian budaya tidak hanya mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi juga menjadikan Tanggamus sebagai contoh daerah yang mampu memanfaatkan kekayaan budayanya untuk kemajuan bersama,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut pemajuan budaya daerah, Pemkab Tanggamus juga mulai menerapkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 mengenai penggunaan Batik Lampung dan Bahasa Lampung setiap hari Kamis di lingkungan ASN, sekolah, dan instansi vertikal.
Selain pengesahan tiga Ranperda, Bupati juga menyampaikan pengantar Ranperda perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait badan usaha milik daerah dan tata kelola perbankan syariah.
“Penyesuaian bentuk badan hukum BPRS Tanggamus menjadi Perseroan Daerah diperlukan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.
Bupati menambahkan, perubahan nomenklatur itu juga bertujuan memperkuat kelembagaan BPRS Tanggamus melalui dasar hukum yang lebih jelas, mulai dari tata kelola perusahaan hingga mekanisme kerja sama usaha berbasis prinsip syariah.
“Kami berharap seluruh Ranperda yang telah disetujui dan disampaikan dapat segera dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus,” tandasnya.***












