Banner Website
Daerah

4.863 Rumah di Riau Masuk Verifikasi Bantuan BSPS, Penerima Dapat Rp20 Juta

17
×

4.863 Rumah di Riau Masuk Verifikasi Bantuan BSPS, Penerima Dapat Rp20 Juta

Sebarkan artikel ini
4.863 Rumah di Riau Masuk Verifikasi Bantuan BSPS
Kepala Satuan Kerja (Satker) Provinsi Riau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera III, Suwindar Agung. (R45/Y)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Bantuan BSPS Riau mulai memasuki tahap verifikasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan sebanyak 4.863 rumah tidak layak huni (RTLH) menerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026.

Program yang dibiayai melalui APBN tersebut bertujuan mendorong masyarakat memperbaiki rumah secara swadaya agar menjadi hunian yang sehat, aman, dan layak.

Kepala Satuan Kerja (Satker) Provinsi Riau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera III, Suwindar Agung, mengatakan ribuan rumah tersebut saat ini memasuki tahapan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

“Untuk Provinsi Riau ada 4.863 yang akan kita verifikasi atas bantuan ini, kita berharap ini dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dan tentu semuanya berkat dukungan bapak Plt Gubernur Riau,” kata Suwindar Agung, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, calon penerima BSPS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berkeluarga, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

Selain itu, penerima wajib menempati satu-satunya rumah yang berstatus tidak layak huni, memiliki penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP), dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir.

“Selain itu, calon penerima juga harus memilik dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir,” sebutnya.

Suwindar menambahkan, setiap penerima juga harus bersedia bergotong royong dengan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan program.

Ia menegaskan, bantuan BSPS bersifat stimulan sehingga tidak menanggung seluruh biaya renovasi rumah. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp20 juta untuk setiap unit rumah yang memenuhi syarat.

“Hanya renovasi dengan kerusakan ringan dan sedang. Sementara dengan kerusakan parah masuk pada proses pengajuan baru. Dengan bantuan Rp20 juta yang dibagi atas Rp17,5 pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta pembayaran upah tukang,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kelompok penerima akan didampingi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Kelompok juga diberi kewenangan memilih sendiri toko bangunan sebagai penyedia material.

“Kemudian, kelompok tersebut melakukan pemilihan toko bangunan seterusnya dana ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan, yang penggunaannya diawasi dan didampingi agar tepat sasaran. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk pemilihan toko dan pengerjaan, murni pilihan kelompok penerima,” pungkasnya.***