Rakyat45.com, Meranti – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil menekan beban tunda bayar yang selama ini membayangi keuangan daerah. Hingga awal Juni 2026, Pemkab Meranti telah menyelesaikan pembayaran kewajiban sebesar Rp125,87 miliar atau sekitar 65 persen dari total utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT, mengatakan total kewajiban tunda bayar yang harus diselesaikan mencapai Rp193,81 miliar. Nilai tersebut terdiri dari sisa utang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp118,89 miliar dan tunda bayar Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp74,91 miliar.
“Dari total kewajiban Rp193,8 miliar itu, sampai saat ini sudah berhasil kita bayarkan sebesar Rp125,87 miliar. Artinya, sebagian besar kewajiban lama sudah dapat diselesaikan dengan baik, meskipun kondisi fiskal daerah saat ini diakui masih cukup berat,” ujar Fajar Triasmoko, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan data BPKAD, pembayaran utang Tahun Anggaran 2024 telah terealisasi sebesar Rp68,19 miliar atau 57,36 persen. Sementara pembayaran kewajiban Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp57,68 miliar atau 76,99 persen.
Dengan capaian tersebut, sisa tunda bayar yang masih harus diselesaikan tercatat sebesar Rp67,93 miliar atau sekitar 35,05 persen dari total kewajiban. Rinciannya, Rp50,70 miliar merupakan sisa utang tahun 2024 dan Rp17,23 miliar berasal dari kewajiban tahun 2025.
Fajar menjelaskan sebagian besar tagihan pihak ketiga telah diselesaikan. Saat ini, komponen terbesar yang masih tersisa didominasi kewajiban pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara serta Alokasi Dana Desa (ADD).
Dari pantauan Rakyat45.com, upaya pelunasan utang tersebut dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tekanan. APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026 tercatat mengalami defisit sebesar Rp196,43 miliar, dengan total belanja daerah mencapai Rp1,16 triliun dan pendapatan yang diproyeksikan sebesar Rp965,98 miliar.
Selain itu, tidak seluruh dana transfer pusat masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sebesar Rp177,19 miliar disalurkan langsung kepada penerima manfaat seperti guru, sekolah, puskesmas, dan pemerintah desa. Akibatnya, dana yang benar-benar masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp629,78 miliar.
Dana tersebut juga diterima secara bertahap setiap bulan dengan rata-rata Rp44,98 miliar. Sementara kebutuhan belanja rutin pemerintah daerah hampir menyerap seluruh penerimaan bulanan tersebut, mulai dari gaji ASN dan PPPK, tenaga outsourcing, biaya operasional kantor, listrik, hingga pembayaran ADD dan TPP.
“Karena porsinya sangat ketat, pengaturan arus kas (cash flow) harus dilakukan secara sangat cermat dan presisi. Pemerintah daerah dituntut harus mampu melunasi kewajiban lama secara paralel, tanpa mengorbankan pelayanan publik serta jalannya roda pembangunan,” jelas Fajar.
Pemkab Meranti memastikan penyelesaian sisa tunda bayar akan terus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan tetap menjaga stabilitas pelayanan publik dan keberlanjutan program pembangunan.***












