Rakyat45.com, Pekanbaru – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria berinisial IYS yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan di wilayah Kota Pekanbaru.
Tersangka diamankan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Sambu, Kecamatan Pekanbaru Kota, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban yang masuk ke Polresta Pekanbaru pada April 2026.
“Tim Jatanras berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IYS yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Anggi, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap perempuan yang sedang beraktivitas di kawasan Jalan Bintan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu korban tengah berjalan kaki untuk berolahraga menuju Jalan Sumatera.
“Tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor dan langsung memegang payudara korban sebelum melarikan diri,” ungkapnya.
Dari pantauan Rakyat45.com, laporan korban kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi. Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, dua helm, dan satu jaket ojek online.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban atau lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka di wilayah Pekanbaru Kota dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IYS dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***












