Banner Website
AdvertorialPolitik

DPRD Pekanbaru Soroti Perizinan Sekolah Al Fatih, Lima Gedung Belum Kantongi Izin

19
×

DPRD Pekanbaru Soroti Perizinan Sekolah Al Fatih, Lima Gedung Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
DPRD Pekanbaru Soroti Perizinan Sekolah Al Fatih
Pembahasan mengenai perizinan Sekolah Al Fatih itu berlangsung dalam RDP yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru bersama pihak yayasan, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP, RT/RW dan perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Selasa (21/4/2026). (R45/Adv)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Persoalan perizinan Sekolah Al Fatih di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), terungkap lima dari enam bangunan sekolah tersebut belum mengantongi izin resmi meski telah beroperasi sejak 2017.

Pembahasan mengenai perizinan Sekolah Al Fatih itu berlangsung dalam RDP yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru bersama pihak yayasan, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP, RT/RW dan perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Selasa (21/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota Komisi I Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif.

Dalam forum tersebut, Komisi I mempertanyakan keseriusan pihak yayasan dalam mengurus legalitas bangunan yang telah berdiri selama bertahun-tahun. Selain itu, dewan juga menyoroti dampak aktivitas sekolah terhadap lingkungan sekitar.

“Mengapa begitu megah bangunan ini, sejak tahun 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin? Bahkan yayasan ini juga tidak memikirkan harus punya lapangan minimal di sebelah lahan kosong dibeli, padahal yayasan ini saya lihat kaya,” ujar Robin Eduar.

Dari pantauan Rakyat45.com, Komisi I meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPMPTSP dan Satpol PP meningkatkan pengawasan terhadap operasional sekolah tersebut. Dewan juga mendorong yayasan segera menyelesaikan seluruh dokumen perizinan yang masih tertunda.

Robin menegaskan terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk izin lingkungan serta kajian dampak lalu lintas agar keberadaan sekolah tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.

Keluhan serupa juga disampaikan Ketua RW setempat, H Sabarudin Zaenal. Kepada Taktiknews.com secara tertulis, Selasa (21/4/2026), ia menyebut aktivitas sekolah berdampak terhadap sedikitnya 10 RT di kawasan tersebut.

“Ini sekolah agama bagus. Sekolah tahfiz, saya dukung 100 persen, sejauh tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui masih ada lima bangunan yang belum memiliki izin. Dari enam gedung yang berdiri, baru satu bangunan yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Anthon, satu bangunan lainnya saat ini sedang menunggu jadwal sidang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sedangkan empat bangunan lainnya masih dalam tahap pengurusan melalui konsultan yang ditunjuk yayasan.

Ia menjelaskan proses perizinan membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian legalitas seluruh bangunan sekolah.***(Adv)