Banner Website
Daerah

SF Hariyanto Larang ASN Tambah Libur, Selasa Wajib Masuk Kerja

17
×

SF Hariyanto Larang ASN Tambah Libur, Selasa Wajib Masuk Kerja

Sebarkan artikel ini
SF Hariyanto Larang ASN Tambah Libur, Selasa Wajib Masuk Kerja
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemprov Riau wajib kembali bekerja pada Selasa (2/6/2026) setelah libur panjang Iduladha 1447 Hijriah dan Hari Lahir Pancasila. (R45/Adv)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemprov Riau wajib kembali bekerja pada Selasa (2/6/2026) setelah libur panjang Iduladha 1447 Hijriah dan Hari Lahir Pancasila.

Penegasan itu disampaikan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk memastikan disiplin aparatur tetap terjaga serta pelayanan publik kembali berjalan optimal setelah masa libur.

Menurut SF Hariyanto, pemerintah telah memberikan waktu libur yang cukup panjang sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk memperpanjang masa libur tanpa izin resmi.

“Libur yang diberikan sudah cukup panjang, mulai Rabu dan Kamis, kemudian Jumat work from home, ditambah Sabtu dan Minggu, lalu Senin libur lagi. Jadi tidak ada lagi tambahan libur. Besok seluruh pegawai Pemprov Riau harus masuk kerja,” tegasnya di Pekanbaru, Senin (1/6/2026).

Selain kembali menjalankan tugas di kantor masing-masing, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga diwajibkan mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang akan digelar di Halaman Kantor Gubernur Riau.

Setiap OPD diminta mengirimkan minimal 20 ASN sebagai peserta upacara yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB.

“Besok juga dilaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila. Setiap OPD wajib mengirimkan 20 ASN dan seluruh peserta tidak boleh terlambat,” ujarnya.

SF Hariyanto juga mengingatkan seluruh pegawai agar segera meningkatkan produktivitas kerja setelah masa libur panjang. Ia menekankan bahwa kedisiplinan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama.

“Pegawai harus disiplin dan bekerja maksimal setelah libur ini. Terutama dalam pelayanan kepada masyarakat, harus benar-benar diberikan secara prima,” katanya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut, libur nasional Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan pada Rabu, 27 Mei 2026, dilanjutkan cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026, serta libur nasional Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026.(Adv)