Banner Website
Hukum & Kriminal

JPU Mulai Bacakan Tuntutan Abdul Wahid, Soroti Dugaan Perintangan Penyidikan

43
×

JPU Mulai Bacakan Tuntutan Abdul Wahid, Soroti Dugaan Perintangan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
JPU Mulai Bacakan Tuntutan Abdul Wahid
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membacakan surat tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (9/7/2026). R45/Y

Rakyat45.com, Pekanbaru – Sidang perkara dugaan korupsi Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membacakan surat tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (9/7/2026).

Selain Abdul Wahid, tuntutan juga dibacakan terhadap Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Sebelum pembacaan dimulai, majelis hakim meminta jaksa langsung menyampaikan fakta hukum dan pertimbangan hukum mengingat dokumen tuntutan yang sangat tebal.

“Tuntutan setebal ini. Untuk para terdakwa dan advokat, dakwaan, tuntutan, pembelaan maupun keterangan saksi tidak usah dibacakan lagi. Langsung saja pada fakta hukum dan pertimbangan hukumnya,” ujar Hakim Delta di persidangan.

Mengawali pembacaan tuntutan, JPU Meyer Volmar Simanjuntak menegaskan seluruh isi surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apa yang kami bacakan ini adalah murni apa yang kami peroleh dalam persidangan. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu membacakan tuntutan, tidak lebih dari itu. Apabila terjadi perbedaan pendapat, para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi,” kata Meyer Volmar Simanjuntak.

Dalam pengantar tuntutannya, JPU menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai menjalankan persidangan secara profesional dan berintegritas. Jaksa juga mengapresiasi tim penasihat hukum para terdakwa karena turut menjaga kelancaran proses persidangan.

Namun, JPU mengingatkan bahwa advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjunjung kepastian hukum dan mengungkap kebenaran materiil.

“Kebenaran harus dibuka selebar-lebarnya, bukan ditutup-tutupi dengan dalih melindungi kepentingan terdakwa. Meski berada pada posisi yang berbeda, tujuan kita sama, yakni mencari dan menemukan kebenaran materiil,” tegas JPU.

Dalam surat tuntutan, jaksa turut menyinggung besarnya potensi Provinsi Riau, termasuk budaya Pacu Jalur yang belakangan mendunia berkat viralnya penari cilik Rayyan Arkan Dikha. Menurut JPU, potensi tersebut seharusnya menjadi peluang untuk meningkatkan sektor pariwisata dan pendapatan daerah, bukan justru tercoreng oleh praktik korupsi.

“Korupsi bukan budaya bangsa, melainkan musuh bersama yang menjadi ancaman bagi integritas negara. Karena itu korupsi bukan untuk dilestarikan, melainkan dicegah dan diberantas sampai benar-benar tidak ada lagi,” tegas jaksa.

Jaksa menduga para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang hasil pengumpulan dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Selain itu, JPU juga menyoroti fakta persidangan yang mengarah pada dugaan obstruction of justice atau perintangan proses penegakan hukum. Dugaan tersebut meliputi upaya menghilangkan atau merusak barang bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV di rumah dinas gubernur serta telepon genggam sejumlah pihak yang berada di sekitar terdakwa.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan upaya mengarahkan saksi maupun terdakwa lain agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dengan imbalan sejumlah uang.

“Fakta-fakta ini menjadi bagian dari pengetahuan majelis hakim yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk dalam menilai perkara secara menyeluruh dan komprehensif,” tutur JPU.

JPU juga membantah tudingan adanya rekayasa perkara maupun kriminalisasi. Menurutnya, seluruh proses penuntutan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penuntut umum tidak mengenal para terdakwa, saksi maupun advokat sebelum perkara ini terjadi. Sangat tidak masuk akal apabila kami melakukan kriminalisasi terhadap orang yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan kami,” ujar JPU.

Menutup pengantar surat tuntutan, jaksa mengutip Surah Al-Baqarah ayat 283 tentang larangan menyembunyikan kesaksian serta Surah Al-Maidah ayat 2 yang mengajarkan untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan, bukan dalam perbuatan dosa maupun pelanggaran hukum.

Usai menyampaikan pendahuluan tersebut, JPU melanjutkan pembacaan pokok tuntutan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai tahapan persidangan.***