Banner Website
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Lima Pengedar Sabu, Bandar Utama Masuk DPO

27
×

Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Lima Pengedar Sabu, Bandar Utama Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Lima Pengedar Sabu, Bandar Utama Masuk DPO
Tersangka berinisial JSG (21), DHN (26), dan APG (24) yang diduga berperan sebagai bandar narkoba. (r45/s)

Rakyat45.com, Siak โ€“ Peredaran sabu di Siak kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak. Dalam waktu kurang dari empat jam, polisi berhasil membongkar dua jaringan peredaran narkotika dan menangkap lima tersangka yang diduga berperan sebagai bandar serta kurir.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Dayun dan Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan sawit Kelompok 5, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Dari tangan RIS, yang berperan sebagai bandar, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram. Tak lama berselang, seorang tersangka lain bernama T turut diamankan saat menghampiri lokasi menggunakan sepeda motor. T berperan sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut dari RIS,” ujar Benny, kepada Rakyat45.com, Sabtu (11/7/2026).

Selain mengamankan sabu, petugas turut menyita timbangan digital, uang tunai, dan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Dusun Sialang Tumbang, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.

Dalam operasi lanjutan itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial JSG (21), DHN (26), dan APG (24) yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.

“Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Ketiganya diduga berperan sebagai bandar. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 5,79 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan buku,” jelas Benny.

Dari dua pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Siak menyita total barang bukti sabu seberat 9,69 gram.

Hasil penyidikan mengungkap kedua kasus itu saling berkaitan. Kelima tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RSS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Saat ini, kelima tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

“Polres Siak juga masih memburu tersangka berinisial RSS yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada para pelaku,” tutupnya.***