Banner Website
Hukum & Kriminal

Kasus Rupat Utara Dikawal, Koalisi MELAWAN Soroti Jalur Pidana dan Etik

Leni Widiya
27
×

Kasus Rupat Utara Dikawal, Koalisi MELAWAN Soroti Jalur Pidana dan Etik

Sebarkan artikel ini
Tim hukum Koalisi MELAWAN mendampingi pemeriksaan saksi korban dugaan penganiayaan warga Rupat Utara di Ditreskrimum Polda Riau. Pendampingan dilakukan untuk mengawal proses pidana dan etik yang sedang berjalan./R45/Koalisi MELAWAN.

Rakyat45.com, Pekanbaru – Kasus Rupat Utara dikawal Koalisi MELAWAN melalui dua jalur hukum di Polda Riau. Tim hukum memastikan laporan dugaan penganiayaan terhadap warga yang diduga melibatkan oknum anggota Polsek Rupat Utara terus berjalan, baik melalui proses pidana maupun pemeriksaan etik.

Koalisi MELAWAN yang terdiri dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru melakukan pendampingan terhadap korban dalam laporan pidana di Ditreskrimum Polda Riau dengan nomor STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 24 Juni 2026. Selain itu, proses dugaan pelanggaran kode etik juga dikawal melalui laporan di Ditpropam Polda Riau nomor R/LI-61/VI/2026/Propam tanggal 25 Juni 2026.

Pendampingan dilakukan pada Senin (13/7/2026) dengan membagi tim hukum ke dua bagian. Joki Mardison, S.H., M.H. dan Romsani Siregar, S.H., M.H. dari LBH ICMI Wilayah Riau mendampingi pemeriksaan lima saksi korban di Ditreskrimum Polda Riau.

Kelima korban berinisial Py, My, Pr, Br, dan Ri menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung TAHTI Polda Riau sejak pukul 09.40 WIB hingga 17.30 WIB. Penyidik menggali keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada 24 Juni 2026 dini hari.

“Kami dampingi intensif, karena kami ingin memastikan laporan pidananya benar-benar diproses dan tidak berhenti di tengah jalan,” kata Joki disela-sela pendampingan di Mapolda Riau.

Selain memastikan proses hukum berjalan, tim hukum juga memberi perhatian terhadap korban yang masih di bawah umur. Romsani Siregar meminta agar penanganan korban anak dilakukan melalui mekanisme khusus yang memiliki kompetensi perlindungan anak.

“Korban anak selanjutnya harus ditangani secara khusus agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” tambah Romsani, kepada media Selasa (14/7/2026).

Menurut Romsani, korban anak tidak hanya diperiksa sebagai saksi korban, tetapi juga dapat diarahkan mendapatkan pendampingan melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Riau.

Di sisi lain, Wira Tri Ananda Manalu, S.H. dan Ranto Parlindungan Simamora, S.H. dari LBH Pekanbaru mendatangi Ditpropam Polda Riau untuk memastikan proses dugaan pelanggaran kode etik tetap berjalan.

Keduanya meminta perkembangan penyelidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor R/LHP-55/VII/2026/Propam tanggal 3 Juli 2026. Surat tersebut memuat perkembangan penanganan terhadap Ipda ES terkait dugaan pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, dan penembakan ke udara.

Namun, tim hukum juga mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terhadap tiga anggota lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Brigadir J dan rekan-rekannya.

“Surat yang kami terima baru menjelaskan proses terhadap Ipda ES. Kami masih meminta kejelasan status tiga anggota lainnya,” kata Wira.

Koalisi MELAWAN menyebut berdasarkan informasi yang diterima, Ipda ES masih menjalani penempatan khusus di Polres Bengkalis. Sementara itu, Ditpropam Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Sebelumnya, Koalisi juga merujuk pernyataan Ditpropam Polda Riau Kombes (Pol) Harrisandi, SIK, MH dan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSi yang menyebut terdapat anggota lain yang diduga terlibat dan telah menjalani penempatan khusus.

Koalisi MELAWAN menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur pidana, proses etik, serta memastikan hak dan perlindungan khusus bagi korban anak tetap terpenuhi.

Narahubung: Joki Mardison, S.H., MH/Romsani Siregar, SH (Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau) – 081374503053/081266633404

Andri Alatas, SH/Wira Ananda, S.H (Direktur LBH Pekanbaru/Ketua Bidang Advokasi LBH Pekanbaru) – 081266438036/082167660758.**