Banner Website
Peristiwa

Warga Lubuk Gaung Dirikan Pondok di Lahan Sitaan Satgas PKH, Tuntut Kepastian Hukum

698
×

Warga Lubuk Gaung Dirikan Pondok di Lahan Sitaan Satgas PKH, Tuntut Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Perkumpulan Lubuk Gaung Air Masuk mendirikan pondok secara swadaya di lahan eks PT Sinar Sawit Sejahtera (PT SSS) yang berstatus sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Rumbai Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu (19/7/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di eks PT Sinar Sawit Sejahtera (PT SSS) kembali menjadi perhatian setelah warga Desa Lubuk Gaung mendirikan sebuah pondok di kawasan tersebut. Aksi yang dilakukan Perkumpulan Lubuk Gaung Air Masuk itu disertai tuntutan agar pemerintah segera menetapkan kepastian hukum atas lahan yang kini dikelola BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.

Pondok tersebut dibangun secara swadaya di Dusun Rumbai Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu (19/7/2026). Menurut Perkumpulan Lubuk Gaung Air Masuk, pendirian pondok merupakan bentuk penegasan atas hak ulayat dan hak kelola masyarakat yang mereka klaim telah ada sebelum kawasan itu dikuasai PT Sinar Sawit Sejahtera.

Perwakilan Perkumpulan Lubuk Gaung Air Masuk, Auzar, mengatakan masyarakat sebelumnya memperoleh pembagian hasil dari kebun sawit plasma yang dikelola perusahaan sebelum lahan tersebut disita Satgas PKH pada 2025.

“Negara melalui Satgas PKH sudah menyita. Sekarang kami hadir untuk menjaga dan memanfaatkan lahan itu kembali untuk kepentingan masyarakat. Ini bukan penyerobotan. Ini tanah kami,” tegas Auzar.

Untuk menghindari konflik klaim, Pemerintah Kecamatan Siak Kecil memfasilitasi mediasi yang mempertemukan sejumlah pihak di Gedung Serbaguna Kantor Camat Siak Kecil. Pertemuan itu dihadiri perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara dari Jakarta, Tety beserta rombongan, serta Kabag Logistik Polres Bengkalis Kompol Imran Taheri dan Kapolsek Siak Kecil.

Namun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena Ketua Gabungan Kelompok Hutan Tani Manunggal Jaya, Atan, tidak menghadiri pertemuan tanpa memberikan konfirmasi resmi.

Perkumpulan Lubuk Gaung Air Masuk kemudian mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT Agrinas Palma Nusantara segera menetapkan kepastian hukum dan tata kelola lahan sitaan tersebut. Mereka menolak apabila lahan kembali dikuasai korporasi tanpa mekanisme yang mengakomodasi hak masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik awal.

“Kalau negara hadir melalui Satgas PKH, maka negara juga harus hadir memastikan tanah ini kembali ke tangan rakyat, bukan diperebutkan kelompok atau diserahkan lagi ke perusahaan,” tutup Auzar.**