Rakyat45.com, Meranti – Kepastian hukum menjadi fondasi yang terus diperkuat dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian di Kepulauan Meranti. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menyatukan langkah untuk mengawal setiap kebijakan pemerintahan agar berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan pelayanan publik yang lebih akuntabel.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Senin (20/7/2026), oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, SE, MSi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, SH, MH.
Perjanjian itu mencakup penanganan persoalan hukum di bidang Perdata, Tata Usaha Negara (TUN), serta bidang publik lainnya. Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, hingga pendampingan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Skema kolaborasi ini dirancang untuk memperkuat setiap kebijakan yang diambil Kantor Imigrasi agar pelaksanaan tugas keimigrasian berjalan lebih profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, SE, MSi, menilai kerja sama itu menjadi pijakan penting dalam mempererat koordinasi antarlembaga penegak hukum.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Dendi.
Ia menambahkan, dukungan hukum dari Kejaksaan akan menjadi landasan dalam setiap proses pengambilan keputusan sehingga kebijakan yang dijalankan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menjaga kepentingan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Ricky Makado, SH, MH, mengatakan sinergi lintas instansi menjadi salah satu kunci menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penyelesaian permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata, tata usaha negara, dan bidang publik lainnya. Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki, sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan dengan baik, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” kata Ricky.
Melalui kesepakatan tersebut, kedua institusi berharap koordinasi yang telah terbangun dapat berkembang menjadi kemitraan yang semakin solid. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas masing-masing secara efektif, memperkuat perlindungan terhadap kepentingan negara, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepastian hukum.**












