Banner Website
Daerah

DLHK Pekanbaru Gencarkan Razia, Pelaku Buang Sampah Sembarangan Siap Ditindak

16
×

DLHK Pekanbaru Gencarkan Razia, Pelaku Buang Sampah Sembarangan Siap Ditindak

Sebarkan artikel ini
DLHK Pekanbaru Gencarkan Razia, Pelaku Buang Sampah Sembarangan Siap Ditindak
Kondisi sampah di daerah jalan Nangka Pekanbaru. (R45/Y)

Rakyat45.com, Pekanbaru – DLHK Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap warga maupun badan usaha yang masih membuang sampah sembarangan. Langkah ini dilakukan untuk menekan munculnya kembali tempat pembuangan sampah (TPS) liar, terutama di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru.

Dari pantauan Rakyat45.com, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus menggelar razia dan patroli rutin bersama Lembaga Pengelola Sampah (LPS) guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku yang kedapatan membuang sampah secara ilegal.

“Kita melaksanakan razia terus. Saat ini rata-rata sampah di Pekanbaru itu berada di wilayah perbatasan. Kami sudah turun ke lapangan. Yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan kami tindak tegas,” kata Reza, Senin (27/7/2026).

Menurut Reza, pengawasan kini tidak hanya dilakukan oleh personel DLHK, tetapi juga melibatkan LPS yang berada di setiap kelurahan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mencegah terbentuknya titik-titik pembuangan sampah liar yang selama ini masih ditemukan di sejumlah lokasi.

Selain razia, petugas juga melakukan patroli secara rutin, terutama pada malam hari. Pengawasan difokuskan pada kawasan yang selama ini kerap menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.

“Kita bersama-sama LPS melakukan pengawasan. Kita rutin turun malam untuk mengecek dan memastikan tidak ada lagi tumpukan sampah liar,” jelasnya.

DLHK juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan oleh LPS di masing-masing wilayah. Dengan sistem tersebut, sampah rumah tangga maupun limbah dari pelaku usaha dapat dikelola sesuai aturan sehingga tidak mencemari lingkungan.

Sebelumnya, DLHK Pekanbaru telah menindak sebuah mobil yang kedapatan membuang sampah di kawasan perbatasan kota. Sebagai bentuk sanksi administratif, petugas menahan kartu tanda penduduk (KTP) milik pengemudi, mewajibkan pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta menjatuhkan sanksi denda.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus menekan praktik pembuangan sampah sembarangan.

“Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Kan sudah ada lembaga resmi (LPS) yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah,” pungkasnya.

Melalui pengawasan yang semakin intensif dan penegakan aturan secara konsisten, Pemko Pekanbaru berharap persoalan TPS liar dapat diminimalkan sehingga kebersihan dan kualitas lingkungan kota tetap terjaga.***