Banner Website
Hukum & Kriminal

Enam Paket Sabu Mengantar Polisi ke Jejak Pemasok di Mandau

163
×

Enam Paket Sabu Mengantar Polisi ke Jejak Pemasok di Mandau

Sebarkan artikel ini
Tersangka MYP bersama barang bukti enam paket diduga narkotika jenis sabu yang diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Mandau, Sabtu (1/8/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Enam paket diduga sabu menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk membuka jejak peredaran narkotika di Mandau. Penyelidikan yang bermula dari informasi masyarakat berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MYP, 29 tahun, sekaligus mengarah kepada sosok lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus narkotika Polsek Mandau tersebut terungkap pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, tepatnya depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan, pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya mengidentifikasi MYP dan melakukan penindakan terhadap pria tersebut.

Penggeledahan menghasilkan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Lima paket berukuran besar dan satu paket berukuran kecil ditemukan tersimpan dalam dua lembar tisu.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pemeriksaan awal terhadap MYP kemudian memberikan arah baru dalam penyidikan. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B.

Nama B kini tercatat sebagai DPO. Polisi masih mengembangkan keterangan MYP untuk menemukan keberadaan B dan mengungkap lebih jauh jalur peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

MYP bersama seluruh barang bukti selanjutnya menjalani proses penyidikan di Polsek Mandau. Perkara itu dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Mandau menyatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari dukungan kepolisian terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepolisian juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” ujar Kapolsek Mandau.

Pengembangan terhadap B menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Langkah itu menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada temuan barang bukti, tetapi berlanjut untuk menelusuri pihak yang diduga berada di balik pasokan narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.**