Banner Website
Hukum & Kriminal

Polsek Binawidya Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam, Empat Motor Diamankan

23
×

Polsek Binawidya Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam, Empat Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita 4 Motor
Polsek Binawidya Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam. (R45/Y)

RAKYAT45.COM – Tim Reskrim Polsek Binawidya bergerak cepat mengungkap kasus curanmor Pekanbaru yang terjadi di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani. Seorang pelaku berinisial LH (24) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian, sementara tiga rekannya masih diburu polisi.

LH ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Wonosari Ujung. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah aksi pencurian yang berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB di hari yang sama.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Hasil penyelidikan mengungkap LH tidak beraksi sendiri. Ia diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke sebuah homestay di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan dua unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian, masing-masing satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Vario.

Dengan temuan tersebut, total empat unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, LH mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Pekanbaru.

Salah satu lokasi yang diakui pelaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Swakarya Gang AMD. Di lokasi tersebut, dua unit sepeda motor, yakni Honda Aerox dan Honda NMax, dilaporkan hilang dua hari sebelum LH ditangkap.

Dalam aksi itu, LH mengaku beroperasi bersama tiga rekannya yang berinisial C, D, dan R. Ketiganya kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya TKP lain.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Binawidya. Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui,” ujar Herman.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu tiga terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.***