RAKYAT45.COM โ Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial RS (25) terkait dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 20 tahun di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Gelanggang, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Dumai pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.23 WIB.
“Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/130/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU,” ujar Zaini dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan laporan korban, RS sebelumnya datang menjemput korban dari rumah setelah meminta izin kepada orang tua korban. Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak makan di kawasan Bukit Gelanggang.
Namun, dalam perjalanan, RS diduga mengubah arah menuju Jalan Abdul Rab Khan dan membawa korban masuk ke kawasan TWA Bukit Gelanggang.
“Sesampainya di lokasi, RS diduga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban,” jelas Zaini.
Korban kemudian dibawa ke sebuah pos Polisi Kehutanan yang berada di kawasan tersebut. Di lokasi itu, RS diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.
Setelah kejadian, RS mengantarkan korban kembali ke rumah. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut dan melaporkannya kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Dumai menerima penanganan perkara dari Polsek Bukit Kapur pada Selasa (18/8/2026).
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Dari proses penyelidikan, polisi mengamankan RS yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terlapor, menggelar perkara, serta memeriksa sejumlah pihak.
Polisi turut mengamankan satu lembar hasil visum korban dan satu pasang pakaian korban sebagai barang bukti.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi perkara,” kata Zaini.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.***












