RAKYAT45.COM โ Tim Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani tahun anggaran 2022-2024.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Tim penyidik mendatangi sejumlah ruangan di RSD Madani, termasuk ruangan manajemen.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, penggeledahan sekaligus penyitaan dokumen merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani pihaknya.
“Ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022-2024 yang sedang ditangani penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Yogie.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 323 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran RSD Madani.
“Tim Subdit III Tipikor Polda Riau melakukan penggeledahan di ruangan manajemen serta melakukan penyitaan sebanyak 323 dokumen yang terkait dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Yogie menjelaskan, perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran RSD Madani saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Dokumen yang disita dari ruangan manajemen tersebut selanjutnya akan digunakan penyidik untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan dan penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan Polda Riau dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru periode 2022-2024.***












