Nasional

Kadin Riau dan Pegadaian Siapkan MoU, UMKM Jadi Fokus Sinergi

×

Kadin Riau dan Pegadaian Siapkan MoU, UMKM Jadi Fokus Sinergi

Sebarkan artikel ini
Kadin Riau dan Pegadaian menyiapkan MoU untuk memperluas sinergi, termasuk dukungan layanan keuangan bagi UMKM dan dunia usaha. Senin (21/9/2026)./R45/Kadin.

Rakyat45.com, Pekanbaru – Penguatan ekosistem dunia usaha di Riau mulai mengarah pada kerja sama konkret. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau bersama PT Pegadaian membuka penjajakan kolaborasi bagi pelaku usaha dan UMKM melalui Coffee Morning, silaturahmi, serta sosialisasi program Pegadaian di Ruang Rapat Graha Kadin Provinsi Riau Lantai II, Kompleks Simpang Tiga Business Center, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (21/9/2026).

Pertemuan yang dimulai pukul 08.30 WIB itu membahas berbagai layanan Pegadaian sekaligus kebutuhan anggota Kadin dan pelaku usaha. Komunikasi tersebut kemudian mengarah pada rencana penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam Rapimprov Kadin Riau, Kamis (24/9/2026).

Ketua Umum Kadin Riau Masuri, SH, mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan lebih dekat mitra strategis Kadin sekaligus memahami program yang dapat mendukung kebutuhan dunia usaha.

“Silaturahmi dan saling mengenal mitra Kadin, yaitu PT Pegadaian. Nanti ada sosialisasi mengenai peran PT Pegadaian yang juga berperan besar dalam pembangunan Indonesia,” kata Masuri dalam pengantarnya.

Menurut Masuri, Kadin sebagai Chamber of Commerce memiliki jaringan di berbagai negara. Dalam konteks Indonesia, organisasi tersebut berperan dalam pembangunan perekonomian, membangun kemitraan, serta melakukan pembinaan terhadap anggota.

Ia menilai keterbukaan antara Kadin dan para mitra diperlukan untuk memperluas peluang kerja sama. Semangat itu sejalan dengan slogan Kadin, yakni “Inklusif, Kolaboratif, Progresif”.

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Kadin Riau, antara lain Direktur Eksekutif Kadin Riau Kholis Romli, para Wakil Ketua Umum, serta pengurus. Dari PT Pegadaian hadir Pemimpin Wilayah Pekanbaru Agus Riyadi, Deputi Bisnis Area Pekanbaru Satria Bratawijaya, Sales BtoB Area Pekanbaru Dona Sartika, Pemimpin Cabang Syariah Subrantas Sri Maharani, Kepala Departemen Bisnis Kanwil Pekanbaru Riki Rolando, dan Dicky Gunawan dari bagian protokoler.

Pegadaian Perkenalkan Ekosistem Berbasis Emas

Materi kemudian berlanjut pada perkembangan layanan Pegadaian, termasuk kegiatan usaha bulion atau bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya Pegadaian memperluas ekosistem layanan berbasis emas. Hal itu diperkenalkan kepada jajaran Kadin Riau sebagai salah satu peluang yang dapat dikembangkan dalam kerja sama dengan dunia usaha.

Sales BtoB Area Pekanbaru PT Pegadaian Dona Sartika melalui paparan bertajuk “Dua Jalan Menuju Masa Depan” menjelaskan pentingnya memahami karakter aset sebelum menentukan pilihan finansial.

Dona menggunakan ilustrasi dua orang, Tomo dan Tono, yang sama-sama memiliki dana Rp100 juta, tetapi memilih aset berbeda. Tomo membeli emas, sedangkan Tono membeli mobil.

Ilustrasi tersebut menggambarkan perbedaan karakter aset yang berpotensi mengalami apresiasi nilai dengan aset yang dapat mengalami depresiasi akibat penggunaan dan waktu.

“Keputusan finansial hari ini menentukan nilai kekayaan di masa depan,” papar Dona Sartika.

Selain membahas karakter aset, Dona menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Tabungan emas dan cicilan emas diperkenalkan sebagai layanan yang dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan serta kemampuan masing-masing.

Diskusi Jaminan dan Kebutuhan UMKM

Pembahasan kemudian berkembang pada layanan gadai. Nursyafri, yang akrab disapa Iboenk dari Kadin Riau, menanyakan kemungkinan rumah dan tanah digunakan sebagai barang jaminan di Pegadaian.

Pemimpin Wilayah Pekanbaru PT Pegadaian Agus Riyadi menjelaskan bahwa layanan gadai memiliki ketentuan mengenai jenis barang yang dapat diterima sebagai jaminan. Tanah dan bangunan tidak termasuk objek jaminan gadai karena merupakan aset tidak bergerak.

“Pegadaian hanya boleh menerima jaminan barang bergerak. Jadi aset tanah dan bangunan tidak boleh secara hukum,” jelas Agus Riyadi.

Agus juga menekankan pentingnya keberadaan layanan yang dapat mendukung kebutuhan UMKM. Pembahasan tersebut memperlihatkan adanya ruang untuk mempertemukan kebutuhan pelaku usaha dengan layanan yang dimiliki Pegadaian.

MoU Direncanakan pada Rapimprov

Penjajakan kerja sama antara Kadin Riau dan PT Pegadaian selanjutnya diarahkan pada Rapimprov Kadin Riau, Kamis (24/9/2026). Direktur Eksekutif Kadin Riau Kholis Romli mengatakan penandatanganan MoU dengan Pegadaian direncanakan menjadi bagian dari agenda tersebut.

Rapimprov juga bertepatan dengan peringatan HUT ke-58 Kadin. Rencana MoU itu menjadi tindak lanjut dari komunikasi yang dibangun kedua pihak dalam pertemuan sebelumnya.

Melalui kerja sama tersebut, Kadin Riau membuka peluang kemitraan yang dapat mendukung anggota, pelaku UMKM, dan dunia usaha di Riau. Sementara pertemuan 21 September menjadi tahap penjajakan sebelum rencana kolaborasi dituangkan lebih lanjut melalui MoU pada Rapimprov Kadin Riau.**