Ketua DPRD Riau Janji Kawal UU 27 Tahun 2020 terkait Pengelolaan Pesisir

PEKANBARU, RAKYAT45.com – Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Indonesia yang jumlahnya puluhan ribu memiliki nilai yang luar biasa sehingga pengelolaannya perlu diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2020 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tepat pada hari ini, Senin (11/5/20) Ketua Dewan Provinsi Riau (DPRD) H. Indra Gunawan Eet, Ph.D mendampingi Pemerintah Provinsi Riau terkait program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil di Balai Serindit Pekanbaru.

“Hari ini kami mendampingi Pemrov melakukan Vicon dengan Dirjen Kemendagri terkait beberapa hal terkait UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil” ujar Eet.

Pada kesempatan tersebut, Eet juga mengajak bersama mengawal regulasi pemerintah terkait pembangunan di wilayah pesisir.

“Kami di Parlement akan mengawal penuh pemerintah pusat terkait kebijakan pengelolaan wilayah pesisir. Hal ini tak lain demi membangun yang terbaik untuk negeri kita ini” tutup Doktor Politik ini. [*]

Editor : Indra
Sumber : Golkarbengkalis.com