BENGKALIS, RAKYAT45.com – Ratusan karyawan PT. Meskom Agro Sarimas (MAS) Bengkalis, Riau, gelar aksi mogok kerja dengan memblokir akses masuk perusahaan, Karyawan Tuntut Hak Sesuai aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Senin (18/5/2020) pagi.
Mogok kerja yang dilakukan karyawan PT. MAS ini dipicu persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tinggal 5 hari lagi, karena mendekati hari lebaran Idul Fitri 2020 ini THR mereka belum dibayarkan.
“Kami lakukan aksi dan memprotes keras soal pembayaran THR yang seharusnya sudah kami terima,” teriak pendemo.
Ratusan pekerja perusahaan sawit dan air mineral itu memblokir jalan perusahaan dengan memarkirkan sepeda motor di jalan.
Pintu pagar masuk perusahaan ditutup, hasil panen warga yang hendak di jual ke perusahaan tampak tidak bisa masuk ke perusahaan.
“Kami minta kejelasan THR dan gaji kami yang sampai hari ini belum ada kejelasan dari perusahaan, “ungkap Sudirman salah satu pekerja dengan nada berapi-api disela-sela aksi.
Sementara itu, Kabag Personalia PT MAS Wismalinda sempat mendatangi pekerja yang melakukan aksi mogok itu dihadapan pekerja Ia mengajak perwakilan pekerja untuk membicarakan hal yang menjadi tuntutan di kantor perusahaan.
Namun, pekerja menolak dan meminta pimpinan perusahaan turun menemui merek untuk menjelas pembayaran THR dan gaji. Sampai berita ini diturunkan, aksi para pekerja masih berlanjut.
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Indra