Diskominfotik Diminta Nyalakan Imbauan PSBB di Videotron yang Telah Dianggarkan

BENGKALIS, RAKYAT45.com – Hari kedua efektif diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, masih minim imbauan-imbauan dari pemerintah. Bahkan sarana media publik juga masih sepi dengan sosialisasi-sosialisasi PSBB yang dimaksud dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bengkalis.

Menyikapi hal itu, Ketua Jaringan Pemantau Media (JPM) Kabupaten Bengkalis Indra Jaya, Selasa (19/5/2020) sangat berharap, tim gugus tugas dalam penerapan PSBB ini bisa maksimal bekerja. Kemudian, untuk leading sektor komunikasi dan informasi, hendaknya dilakukan terus menerus, sebagai bentuk sosialisasi dan penerapan Perbup Nomor 39 Tahun 2020 tentang PSBB.

“Salah satu sarana yang ada dan bisa menjadi sarana media tepat, seperti media cetak, media elektronik dan media online, seharusnya dijadikan mitra kerja untuk sosialisasi, sehingga masyarakat bisa mengatahuinya apa-apa saja yang dilarang,”ujar Indra Jaya.

Selain itu, Indra Jaya meminta agar dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Bengkalis mengaktifkan sarana prasarana seperti Videotron yang sudah dibangun diseluruh kecamatan di Bengkalis. Sebab, Videotron itu dibangun bukan hanya menjadi sarana tontonan masyarakat, tapi juga bisa menjadi media publik dalam bentuk imbauan.

“Saya lihat Videotron yang dibangun dengan nilai miliaran rupiah, semua tidak ada yang menyala. Apakah, sudah tidak bagus lagi kondisinya, padahal baru dibangun atau ada apa-apanya dalam pembangunannya. Jadi, Diskominfo kita minta untuk menyalakannya sebagai bentuk imbauan PSBB,”ujarnya lagi.

Kerja Proyek Penuhi K3

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Rianto saat dimintai tanggapan soal pemberlakuan PSBB yang dinilai belum maksimal, Selasa (19/5/2020) mengatakan, setelah membaca dan mencermati Perbup Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, terdapat poin penting yang menyangkut kegiatan kontruksi dimasing-masing OPD.

Dalam Pasal 10 angka (5) disana dipertegas, terhadap kegiatan kontruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan a dan b. Kemudian lagi, untuk kegiatan itu pimpinan tempat kerja wajib menyediakan ruangan kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai.

Selanjutnya juga dijelaskan, sambung Rianto, ketentuan itu mengharuskan pekerja menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Artinya dalam sebuah kegiatan kontruksi, pemilik proyek wajib menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerjanya, sebab disana disebutkan masker dan sarung tangan. Kami minta pemerintah segera melaksanakan sosialisasi pasal tersebut kepada masyarakat, percuma jika sosialisasi tidak dilakukan,”pinta Rianto yang juga anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis ini.(Tim/Rilis)