RAKYAT45.COM – Seperti diberitakan sebelumnya, Pada 29 Mei 2020 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, dengan nama “JAGA Bansos”. Fitur pelaporan tentang bansos ini merupakan fitur tambahan dalam platform “pencegahan korupsi JAGA”.
Baru satu minggu saja sejak aplikasi “JAGA Bansos” ini diluncurkan, sudah banyak laporan dari warga penerima Bantuan Tunai Lansgung yang melaporkan yang ditujukan kepada 78 Pemda terdiri dari 7 pemerintah provinsi dan 71 pemerintah kabupaten/kota.
Instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Indramayu masing-masing 5 laporan. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu 54 laporan.
Diikuti Pemkab Tangerang dan Pemkab Bandung masing-masing 4 laporan. Sedangkan, Pemkab Aceh Utara dan Pemkab Subang masing-masing 3 laporan. Selebihnya menerima masing-masing 1 laporan.
“Per 5 Juni 2020 dalam aplikasi JAGA Bansos, KPK sudah menerima 118 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos),” kata Jubir KPK, Ali Fikri yang disampaikan Plt. Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melaui pesan yang diterima redaksi Mitrakpk.com pada Sabtu (6/6/20).
Selain itu lanjutnya, ada 6 topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, seperti bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 13 laporan.
“Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 10 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 8 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 3 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 1 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 1 laporan, dan beragam topik lainnya total 28 laporan,” jelasnya.
Penambahan fitur “JAGA Bansos” menurut Fikri, merespon minimnya tindak lanjut pemda atas imbauan KPK untuk menyediakan sarana pengaduan masyarakat terkait penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu lanjut Fikri, menjadi medium untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyimpangan/penyalahgunaan bansos di lapangan, fitur baru JAGA ini juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos sebagai edukasi.
“Keluhan atau laporan yang masuk ke JAGA Bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemda terkait,” lanjutnya.
Informasi dari masyarakat ini kata Fikri, akan diteruskan melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan KPK yang melakukan pendampingan dan pengawasan dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah di 34 provinsi yang meliputi 542 pemda.
“Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut,” jelasnya.
Masih kata Fikri, KPK mendorong pelibatan dan peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi dan menyampaikan informasi jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos.
Harapannya, pengawasan bersama ini dapat memperbaiki mekanisme penyaluran bansos dan memastikan masyarakat yang terdampak di masa pandemi mendapatkan haknya.
“Masyarakat dapat menyampaikan keluhannya secara langsung melalui gawai dengan mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) di Play store dan App store untuk sistem operasi android ataupun iOs. Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id,” pungkas Fikri.**
Editor : Indra
Sumber : Mitrakpk.com