Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mengajak Sejumlah Organisasi Media, Mengawasi Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Pelalawan, Rakyat45.com – Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengadakan konferensi pers pertama kali tahun 2023 ini dalam rangka publikasi kegiatan dan pengawasan pencocokan dan penelitian ( coklit ) data pemilih pemilu tahun 2024 mendatang. Acara ini berlangsung di Kampung kopi Jl. Hangtuah Desa Makmur Pangkalan Kerinci pada Rabu, (15/03/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengatakan, konferensi pers ini telah mendapat izin dari Ketua Bawaslu Pusat untuk mendapat dukungan dari seluruh insan pers dalam mengawasi prosedur Coklit sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Pantarlih.

Dalam sambutan Ketua Bawaslu Khaidir, S.IP dihadapan Pengurus organisasi Pers Kabupaten Pelalawan menyampaikan “setelah konferesi pers ini kami akan memanggil kembali para wartawan kabupaten Pelalawan untuk mendukung pengawasan Coklit sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kami juga membuka ruang waktu kepada media dalam berbincang-bincang tentang kegiatan pengawasan Coklit di Kantor KPU Kabupaten Pelalawan,” tuturnya.

Pada acara tersebut dihadiri oleh pengurus organisasi Pers antara lain JMSI, PJS, PPWI, GWI, MOI, IWO dan IPJI, dll. Dan juga dihadiri oleh Bustami, Spd.i, Mpd.i, sebagai Koordinator Humas dan Kamal ruzaman sebagai Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi, beserta rombongan.

Bustami, Spd.i, Mpd.i, mengatakan “prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih sejak tanggal 12-19 Februari 2023 telah dilaksanakan oleh Pantarlih dan Bawaslu tidak menemukan pelanggaran kepatuhan prosedur Coklit,” imbuhnya.

“118 desa yang terdiri dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten Pelalawan telah diuji fakta seluruh data pemilih pemilu 2024 dan dipastikan bagi yang sudah memiliki KTP elektronik akan dikawal supaya tetap menggunakan hak pilihnya pada hari yang sudah ditentukan.

Kemudian Bawaslu telah menyediakan (Posko Kawal Suara) di setiap desa yang ada di Kabupaten Pelalawan, ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang berdomisili atau berasal dari tempat lain bisa mendaftarkan dirinya masuk dalam DPT dan dapat terdata di KPU Kabupaten Pelalawan,” pungkas Bustami.

Selanjutnya diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan masih terdapat masyarakat Kabupaten Pelalawan yang keberadaanya berdomisili di wilayah Kabupaten Kampar, terutama yang tinggal di sebuah perusahaan kelapa sawit PT. RSS. Pernah ditanyai oleh petugas bahwa warga tersebut sebelumnya belum pernah terdaftar di KPU pada pemilihan umum kerena jauh.

“Bustami, Spd.i, Mpd.i, menyampaikan agar pada pemilu mendatang di buatkan TPS untuk warga yang tinggal di daerah perbatasan dimanapun agar dapat menggunakan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya mengakhiri.

Pada kesempatan itu beberapa orang wartawan mengajukan pertanyaan untuk mengisi ruang diskusi, kemudian Ketua Bawaslu menjelaskan “apa bila masih ada yang belum terdaftar di KPU maka Pantarlih kembali melakukan pendataan ulang dan memastikan tidak ada yang terlewatkan lagi. Sampai pada akhir acara berlangsung dengan baik dan menikmati makan siang bersama.

Tim