RAKYAT45.COM – Lapas Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan SK pemberian remisi Hari Raya Waisak terhadap salah satu warga binaan Lapas Probolinggo, Minggu (4/6).
Risman Somantri, selaku Kepala Lapas Probolinggo mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS.-PK.05.04-676 tanggal 14 April 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 kepada Narapidana.
BACA JUGA: Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR) Dan Dishub Berbagi Berkah, Di Jalan Dringu
“Remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Budha,” ujar Risman.
Risman mengatakan pemberian remisi merupakan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Selain itu, ucapnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
LANJUT BACA: Diduga Hendak Tawuran, 4 ABG Bersenjata Diciduk Tim Perintis Presisi Polres Metro
Herman Deru Tinjau Langsung Jalan Rusak Parah di Cengal OKI
Musyawarah Daerah Ke-XIII Muhammadiyah Dan ‘Aisyiyah Luwu Resmi Dibuka
Oknum Wakasek Orahua Nias Nusantara bernisial FG diserahkan ke Polisi
Musyawarah Daerah Muhammadiyah Luwu Terapkan E-Voting Pertama Di Luwu
Lapas Probolinggo Memberikan Remisi Hari Raya Waisak ke Satu Narapidana
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS
Komentar ditutup.