Lapas Probolinggo Memberikan Remisi Hari Raya Waisak ke Satu Narapidana

RAKYAT45.COM – Lapas Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan SK pemberian remisi Hari Raya Waisak terhadap salah satu warga binaan Lapas Probolinggo, Minggu (4/6).

Risman Somantri, selaku Kepala Lapas Probolinggo mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS.-PK.05.04-676 tanggal 14 April 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 kepada Narapidana.

BACA JUGA: Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR) Dan Dishub Berbagi Berkah, Di Jalan Dringu

“Remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Budha,” ujar Risman.

Baca Juga :   Gelar RDP Soal Tambang dan Izin Tambak, DPRD Akan Panggil APH

Risman mengatakan pemberian remisi merupakan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Selain itu, ucapnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Baca Juga :   Raih Keberkahan Dibulan Ramadhan, DPK LSM LIRA Bagikan Ratusan Paket Takjil

LANJUT BACA: Diduga Hendak Tawuran, 4 ABG Bersenjata Diciduk Tim Perintis Presisi Polres Metro

Herman Deru Tinjau Langsung Jalan Rusak Parah di Cengal OKI

Musyawarah Daerah Ke-XIII Muhammadiyah Dan ‘Aisyiyah Luwu Resmi Dibuka

Oknum Wakasek Orahua Nias Nusantara bernisial FG diserahkan ke Polisi

Musyawarah Daerah Muhammadiyah Luwu Terapkan E-Voting Pertama Di Luwu

Lapas Probolinggo Memberikan Remisi Hari Raya Waisak ke Satu Narapidana

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS

banner 728x500

Komentar ditutup.