Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Gagalkan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

RAKYAT45.COM – Ditresnarkoba Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Dari sindikat ini, polisi menyita 23.611,29 KG Sabu.

“Pengungkapan empat kasus ini merupakan keberhasilan Subdit I dan Subdit II. Tiga kasus diungkap oleh Tim Subdit I dan satu kasus oleh Tim Subdit II,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Rabu (23/9).

Dalam kasus pertama, 8,53 kg sabu-sabu disita dari dua tersangka berinisial ES dan MI pada Jumat, 14 Juli 2017. Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pahang Asri, Kabupaten Ogan Komering Hulu.

Pada kasus kedua, kata Guntur, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti seberat 9,97 kilogram yang disimpan di lantai mobil yang telah dimodifikasi. Tersangka PA dan MM ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga :   Arogansi Salah Satu Pihak Perusahaan di Pelalawan, di duga Halangi Tugas Wartawan

“Setelah kedua tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus plastik yang diduga sabu-sabu di lantai mobil bagian belakang. Barang haram tersebut akan dibawa ke Duri untuk diserahkan kepada seseorang,” katanya.

Selanjutnya pada kasus ketiga pada Jumat (28/7/2023), tim menangkap tersangka MF (30), warga Sulawesi Selatan di Hotel Tun Teja di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.

“Sabu seberat 3,10 kilogram tersebut ditemukan di dalam tas ransel berwarna coklat tua milik tersangka di kamar 102 Hotel Tun Teja. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 3,10 kilogram,” katanya.

Menurut Guntur, dari pengakuan pelaku, dia mendapat perintah dari DP dan mendapat upah Rp30 juta untuk membawa barang haram tersebut melalui jalur darat ke Jakarta.

Baca Juga :   Diburu karena Tuduh Kapolda Papua Bunuh Tenaga Medis, Aktivis KNPB Ditembak

“Pelaku mendapat perintah dari DP (DPO). MF mengaku diupah sebesar Rp30 juta. Narkoba akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat,” jelasnya.

Akhirnya, dua kurir berhasil ditangkap di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil pada Minggu (30/8/2023) sekitar pukul 13.00. Barang bukti sabu seberat 2 kilogram dalam tas ransel berhasil disita dari tersangka H dan MA.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) juncto pasal 112 (2) juncto 132 (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 6 tahun.

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS

banner 728x500