Advokasi Tapak Riau Pertanyakan Arogansi Penyidik Terhadap Oviria Anggraini

Pekanbaru, Rakyat45.com – Buntut dari penetapan korban sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Oviria Anggraini alias OA semakin bergulir. Tim Advokasi Pejuang Keadilan (Tapak) Riau sekaligus kuasa hukum OA yang ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Mapolsek Tenayan Raya, Jalan Lintas Timur KM. 12, Pekanbaru Riau, Selasa (22/8/23).

Tim Advokasi Pejuang Keadilan (Tapak) Riau melalui Mirwansyah, SH, MH, mengatakan bahwa selama proses hukum terhadap kliennya (Oviria Anggraini_red) di Polsek Tenayan Raya, diduga telah diperlakukan secara tidak adil oleh pihak penyidik Polsek Tenayan Raya inisial BY.

“Saat itu ada oknum penyidik yang saya anggap arogansi terhadap klien saya dan bahkan terhadap saya sebagai PH diperlakukan seperti itu, miris! ” ujar Mirwansyah saat jumpa pers di halaman Polsek Tenayan Raya, Selasa (22/8/23).

Selain itu, kata pengacara kondang ini, ia juga mempertanyakan kepada pihak Polsek Tenayan Raya terkait prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Jadi hari ini kami datang kesini untuk menyampaikan beberapa hal kepada Kapolres, salah satunya terkait prosedur penetapan tersangka terhadap klien saya apakah sudah diperlakukan secara adil atau bagaimana. Dan juga terkait sikap penyidik berinisial BY yang bersikap arogan kepada saya dan juga kepada klien saya,” ujar MS.

Setelah menunggu beberapa menit, ternyata pihak Polsek Tenayan Raya mendapat kunjungan dari Tim Advokasi Pejuang Keadilan (Tapak) Riau. Tim Advokasi Tapak Riau dipersilahkan masuk ke dalam ruangan bersama Kapolsek untuk membicarakan masalah tersebut seperti yang diajukan Tim Tapak Riau kepada Media ini. Sementara tim awak media tidak diperkenankan masuk dan diminta menunggu di luar.

Tak lama kemudian, Tim Advokasi Tapak Riau keluar dari ruangan. Pada media ini disampaikan bahwa Tim Advokasi Tapak Riau telah menyampaikan beberapa poin kepada Kapolda baik mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya maupun arogansi yang dilakukan oleh Penyidik. Dan telah disikapi dengan baik dan bijak oleh Kapolri.

“Kami sudah sampaikan semuanya, dan kami juga sudah konfirmasi kepada Kapolri terkait prosedur penetapan tersangka terhadap klien saya, yaitu apakah pihak mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan apakah sudah dilakukan penahanan seperti yang dilakukan terhadap klien saya. Ini semua sudah terjawab.

Tim Advokasi Tapak Riau juga merespon positif Kapolsek Tenayan Raya yang ingin menjembatani para pihak untuk duduk bersama dalam rangka mediasi atau yang disebut dengan Restorative Justice.

“Kami hanya ingin mediasi, tapi dengan catatan hak-hak klien kami dibayarkan, jika tidak dibayarkan oleh mereka, kami siap kasus ini berlanjut ke pengadilan,” tegas pengacara yang sedang naik daun ini.