Bengkalis, Rakyat45.com – Tim Opsnal Polres Bengkalis, berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (17/12),sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma menyebutkan, pelaku berinisial BR (57), warga Jalan Teluk Latak, Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis. Pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berusia 8 tahun.
Ia menyebutkan, korban melaporkan telah dicabuli pada, Senin (16/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian keluarga korban Benny, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis setelah mendapat informasi dari istrinya.
“Pelaku kita tangkap di sebuah kedai di Jalan Teluk Latak, Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis. Barang bukti yang ditemukan antara lain rekaman video durasi 22 detik dan baju yang dikenakan pelaku saat melakukan pencabulan,” jelasnya, Rabu (18/12/24).
Gian juga menyebutkan, pelaku mengakui pernah ditahan selama 5 tahun, karena kasus serupa. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Bengkalis.