Diduga Tidak Sesuai Kontrak, Ruas Jalan Wonorejo – Jember – Bts Kab Banyuwangi Layak Ditelusuri

Surabaya, Rakyat45.com – Proyek preservasi jalan di segmen Wonorejo – Jember – Batas Kabupaten Banyuwangi, yang dijadwalkan selesai pada tahun 2024, patut menjadi perhatian lebih. Proyek ini mencakup pemeliharaan rutin jalan, jembatan, dan konstruksi lainnya yang menghabiskan anggaran total lebih dari Rp 4,2 miliar. Namun, hasil investigasi Tim Reportase menunjukkan indikasi bahwa pekerjaan ini diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak yang telah disepakati.

Paket pekerjaan yang direncanakan terdiri dari pemeliharaan rutin jalan, jembatan, serta beberapa pekerjaan konstruksi lainnya yang dilakukan dengan skema Swakelola Tipe I dan Tender. Pekerjaan tersebut diharapkan menghasilkan kondisi jalan yang mantap dan standar sepanjang segmen yang disebut Long Segment. Sayangnya, harapan tersebut jauh dari kenyataan. Menurut hasil investigasi di lapangan, masih banyak ditemukan kerusakan jalan seperti lubang dan retakan, yang seharusnya sudah ditangani.

“Pada ruas Jalan Wonorejo – Jember – Bts. Kab. Banyuwangi, kami menemukan berbagai permasalahan jalan yang seharusnya sudah diperbaiki, seperti lubang dan retak pada perkerasan jalan. Bahkan ada bahu jalan yang tidak rata dan terdapat lubang dengan kedalaman lebih dari 4 cm. Ini jelas melanggar standar yang disyaratkan dalam kontrak,” ungkap Tim Reportase.

Berdasarkan dokumen kontrak, indikator kinerja jalan yang disyaratkan mengharuskan jalan bebas dari lubang dengan diameter lebih dari 10 cm dan kedalaman lebih dari 4 cm. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya lubang dan kerusakan yang seharusnya sudah diperbaiki. Tim Reportase juga mendapati bahwa laporan pemeliharaan jalan yang diajukan oleh penyedia jasa diduga tidak berdasarkan inspeksi lapangan yang sesungguhnya, melainkan hasil perkiraan.

“Dugaan kami, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan/atau Direksi Teknis tidak melakukan inspeksi lapangan secara rutin. Sehingga, pemenuhan indikator kinerja jalan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak,” tambah Tim Reportase.

Meski demikian, respons dari Mahatma Manurung, SE., ST., selaku PPK Wonorejo – Jember – Bts. Kab. Banyuwangi, yang berwenang dalam proyek ini, hingga saat ini belum diterima meski telah dikonfirmasi berkali-kali melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Tabel SKh-2.10.a.4.(1) dalam dokumen kontrak jelas menyebutkan bahwa jika penyedia jasa tidak dapat memenuhi indikator kinerja jalan, termasuk waktu tanggap perbaikan, maka akan dikenakan sanksi finansial berupa pemotongan pembayaran per hari. Namun, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut apakah sanksi tersebut sudah diterapkan atau belum.

Masalah ini tentunya mengundang perhatian lebih dari pihak berwenang dan masyarakat. Karena jalan yang rusak bukan hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan dan kenyamanan. Jika penyedia jasa dan PPK tidak segera menindaklanjuti masalah ini, proyek ini bisa berisiko menambah panjang daftar proyek jalan yang gagal memenuhi standar.

Apakah PPK Wonorejo – Jember – Bts. Kab. Banyuwangi akan bertindak sesuai aturan dan menyelesaikan masalah ini? Kami akan terus menelusuri lebih lanjut untuk mencari kejelasan terkait hal ini.**(Red/Tim).