Bengkalis, Rakyat45.com – Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali ungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13.23 gram, dan berhasil meringkus tiga tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika dari informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis IPTU Doni Binsar memberikan perintahkan kepada kanit 2 IPDA Doni Irawan, dan Team Opsnal melakukan lidik disebuah rumah jalan ampera kelurahan Duri Timur Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka dan Barang Bukti Tiga tersangka yang ditangkap, FE Alias Efri (38 th ), warga Jalan Alhamrah Kelurahan Duri Timur, JH alias Jon Terano (48 th), warga Jalan Bambu Kuning Kelurahan Babussalam. Dan A alias Aan (46 th), warga Jalan Bambu Kuning Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang ditemukan dari tiga tersangka berinisial EF alias Efri, 8 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah tabung permen karet warna biru, 1 unit handphone android warna dongker, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, Uang Tunai Rp. 25.000,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu 25 Januari 2025.
Dari tersangka JH alias Jon Terano diamankan barang bukti, 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu 1 buah kotak rokok, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap/bong (bersama dikuasai tersangka 3), 1 unit handphone android warna hitam
“Ketiga tersangka dinyatakan positif (+) Metamphetamine berdasarkan hasil tes urine, tindakan selanjutnya Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” jelas IPTU Doni Binsar.**