Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Pulau Sarak, Amankan 1,43 Gr Sabu

Kampar, Rakyat45.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kampar berhasil menangkap DR (26), seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Sikumbang Indah, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu (05/02/2025) sekira pukul 18.00 WIB,” kata Kasat Narkoba AKP Era Maifo Senin (10/2/2025).

Menurut Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi dan menangkap tersangka di depan rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan 5 paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, disimpan di lipatan celana kaki sebelah kiri,” ujar AKP Era Maifo

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut milik SD (DPO) yang dititip kepadanya untuk dijualkan kepada pembeli.

SD (DPO) menitipkan narkoba jenis sabu tersebut kepada pelaku DR 2 jam sebelum penangkapan.Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sabu seberat 1,43 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kotak rokok, kotak kaca pirek, sendok shabu, plastik klip, dan handphone merk Vivo warna pink.

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin,” ujar Kasat.

Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.