Warga Talang Suka Maju dan Talang Sungai Limau Desak Pemerintah Instruksikan PT. INECDA Kembalikan Hak Masyarakat

Rakit Kulim, Rakyat45.com — Ratusan warga dari Desa Talang Suka Maju dan Talang Sungai Limau, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar aksi di Kantor Desa Talang Suka Maju pada Selasa (25/2), yang sebelumnya di agendakan di areal kebun sawit PT. INECDA Plantation.

dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk segera menginstruksikan PT. INECDA Plantation mengembalikan lahan yang diklaim sebagai hak masyarakat.

Aksi ini dihadiri oleh Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, Kepala Desa Talang Suka Maju Susi Susanti, Danposramil Rakit Kulim Serma Suriman, Sekjen PKN Ali Amsyar Siregar, Ketua FPAN (Sebagai kontrol sosial masyarakat), Kanit Togap Shombing dan Penasehat Forum Talang Mamak Berdaulat, Afdon Y. Benu. Sejumlah tokoh adat dan masyarakat, H. Abdul Karim, Batin Tiyau, Batin Intangan, Batin Nayan, serta para ketua kelompok tani, turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Kapolsek Zulmaheri menyampaikan bahwa sengketa lahan ini akan dibawa ke DPRD Kabupaten Indragiri Hulu untuk mediasi. Ketua DPRD Inhu dijadwalkan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak PT. INECDA Plantation pada Senin atau Selasa, 3-4 Maret 2025, guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, ungkap Ketua DPRD Kab. Inhu melalui Video Call didepan Masyarakat dua desa tersebut.

Kepala Desa Talang Suka Maju, Susi Susanti, menegaskan bahwa dirinya akan terus mendampingi masyarakat dalam perjuangan mereka. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan warga.

“Saya sebagai Kepala Desa tetap mendampingi masyarakat, tetapi keputusan ada di tangan mereka. Saya berharap ada penyelesaian yang adil melalui mediasi di DPRD,” ujar Susi.

Masyarakat pun sepakat untuk menunggu mediasi tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa jika mediasi tidak membuahkan hasil sesuai harapan, mereka siap mengambil langkah tegas, termasuk turun ke lahan PT. INECDA untuk menguasai wilayah yang mereka klaim sebagai hak mereka.

Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi kondusif selama proses mediasi berlangsung.

“Kami telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Inhu agar permasalahan ini segera diselesaikan. Kami juga meminta masyarakat dari kedua desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara damai demi menghindari potensi gesekan di lapangan.

Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat berharap mediasi di DPRD dapat menjadi solusi final yang mengakhiri sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara warga dan PT. INECDA Plantation.