Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Pekanbaru, BB 2,70 Gram

Pekanbaru, Rakyat45.com – Satuan Resnarkoba Polres Kampar menangkap PU (37) pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Melur, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Kamis (06/03/2025).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan tersangka PU merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka AF, di Jalan Dusun Muara Uwai depan Kantor Camat Bangkinang, Kampar pada Rabu (05/03/2025).

“AF mengaku mendapatkan sabu dari PU di Pekanbaru. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan PU melalui teknik pemancingan,” kata AKP Era maifo.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 2,70 gram.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka PU sempat membuang barang bukti narkotika ke tanah,” ungkap AKP Era maifo

PU mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan Dayat (DPO) di daerah Pasar Pusat Kota Pekanbaru.

“Hasil tes urine terhadap Pris menunjukkan negatif Met Amphetamin,” tambah AKP Era maifo

PU saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.