Ragam

Sebanyak 145 Desa dan Kelurahan Selesai Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bengkalis

×

Sebanyak 145 Desa dan Kelurahan Selesai Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Ket foto; Sebanyak 145 atau sekitar 94 persen dari 155 Desa dan Kelurahan telah selesai melaksanakan Musdes/Muskel khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih. (Istimewa/Rakyat45.com).

Bengkalis, Rakyat45.com – Bupati Bengkalis, Kasmarni,S.Sos.,M.MP, menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk merealisasikan instruksi tersebut.

Bupati Bengkalis menginstruksikan perangkat daerah terkait, Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas PMD, untuk mengikuti perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat terkait pembentukan koperasi desa/kelurahan. Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan tersebut di tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan.

Langkah-langkah strategis ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi desa/kelurahan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan memperkuat ekonomi desa.

Dengan koordinasi yang baik antara perangkat daerah dan pemerintah desa/kelurahan, diharapkan koperasi desa/kelurahan dapat terbentuk dan berkembang dengan baik.

Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis, Ismail menjelaskan bahwa untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Bengkalis telah diterbitkan Instruksi Bupati Bengkalis menindaklanjuti Instruksi Presiden.

Selanjutnya dilakukan upaya sosialisasi dan pendampingan secara massif terhadap Desa/Kelurahan yang dilakukan secara terpadu bersama Perangkat Daerah terkait.

โ€œHingga tanggal 9 Mei 2025, sebanyak 145 Desa/Kelurahan atau sekitar 94 persen dari 155 Desa/Kelurahan telah selesai melaksanakan Musdes/Muskel khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Insyaa Allah dalam beberapa hari kedepan akan tuntas 100 persen,โ€ beber Ismail.

Sebelumnya, nama Koperasi sudah dipesan ke Kementerian Hukum, yang akan terus dilanjutkan prosesnya melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi hingga tuntas proses pengesahannya oleh Menteri Hukum melalui SABH.

โ€œPercepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dilakukan dengan baik dan sesuai rencana, juga sangat ditentukan oleh peran Camat se-Kabupaten Bengkalis yang proaktif dan langsung turun kelapangan ke Desa/Kelurahan dimasing-masing wilayah kerjanya untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagaimana, dalam Instruksi Presiden maupun Instruksi Bupati Bengkalis.

Para Camat aktif memfasilitasi dan mendampingi seluruh Desa/Kelurahan dengan kepemimpinan yang berkualitas,โ€œ pungkas Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis.**