Banner Website
Ekbis

Kemenhut Batasi Kuota TN Komodo, Jaga Keseimbangan Ekologi-Ekonomi

22
×

Kemenhut Batasi Kuota TN Komodo, Jaga Keseimbangan Ekologi-Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Kemenhut Batasi Kuota TN Komodo
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (R45/Y)

Rakyat45.com, Jakarta – Kebijakan pembatasan kuota wisata di Taman Nasional Komodo ditegaskan pemerintah sebagai langkah menjaga keseimbangan ekologi-ekonomi di kawasan tersebut. Kementerian Kehutanan menetapkan batas kunjungan guna mencegah dampak buruk pariwisata massal.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, pembatasan dilakukan untuk melindungi ekosistem sekaligus memastikan keberlanjutan pariwisata di wilayah tersebut.

“Keputusan kami membatasi kuota turis didasarkan pada riset yang menunjukkan bahwa jika terjadi over tourism dalam jangka panjang, akan berakibat pada kerusakan kawasan dan hilangnya daya tarik wisata itu sendiri,” ujar Raja Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, 14-15 April 2026.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dengan kuota maksimal 1.000 pengunjung per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun. Pembatasan difokuskan pada tiga destinasi utama, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, termasuk 23 titik penyelaman di sekitarnya.

Menhut menegaskan, kebijakan tersebut telah melalui kajian panjang sejak Mei 2025 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong konsep eco-tourism yang menjaga kelestarian alam sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, namun mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan dampak sosial.

“Pada dasarnya kami setuju untuk menjaga kelestarian TN Komodo. Namun, sosialisasi harus lebih gencar dan pemerintah harus mencari jalan keluar bagi masyarakat lokal yang terdampak kebijakan ini,” tegas Titiek.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman yang menekankan pentingnya keseimbangan antara konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai semboyan Kemenhut ‘Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera’, tolong ditetapkan dengan jelas mana hutan yang harus dilestarikan dan mana yang bisa dimanfaatkan untuk rakyat,” ujarnya.

Sebagai solusi, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengungkapkan rencana pengembangan konservasi komodo di luar habitat aslinya sebagai alternatif wisata.

“Ke depan, kita merencanakan pengembangbiakan Komodo di luar kawasan Taman Nasional. Ini dapat menjadi destinasi wisata alternatif bagi masyarakat tanpa mengganggu habitat aslinya,” jelasnya.

Dalam kesimpulan rapat, DPR dan pemerintah sepakat melakukan kajian berkala terkait daya dukung kawasan serta mempercepat pengembangan konservasi ex-situ sebagai bagian dari diversifikasi destinasi wisata.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelestarian satwa purba Komodo sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur.***