Rakyat45.com, Bengkalis – Suasana tenang berubah menjadi kepanikan bagi seorang warga di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ketika sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya raib tanpa jejak.
Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil membongkar kasus tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, bersama kendaraan curian yang sudah sempat dibongkar untuk menghilangkan identitasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di teras rumah. Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (14/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban menyadari kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
“Setelah menerima laporan polisi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial LDT (33). Ia diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban, yakni satu unit Suzuki FU 150 SCD warna hitam merah dengan nomor polisi BK 4388 TAB.
Saat penangkapan dilakukan, polisi mendapati kendaraan tersebut sudah dalam kondisi tidak utuh. Sejumlah bagian body sepeda motor telah dilepas dan disembunyikan pelaku di sebuah pondok miliknya, diduga untuk mengaburkan identitas kendaraan agar sulit dikenali.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan bagian body sepeda motor yang sebelumnya telah dilepas dan disembunyikan,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (18/4/2026).
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan bagian body kendaraan yang telah dilepas sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, LDT dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di kawasan permukiman.
“Masyarakat dapat segera melaporkan kejadian atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya.**












