Banner Website
Hukum & Kriminal

Jejak Sabu di Bathin Solapan Terbongkar, Dua Perempuan dan Seorang Pria Diciduk Polisi

90
×

Jejak Sabu di Bathin Solapan Terbongkar, Dua Perempuan dan Seorang Pria Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua perempuan dan satu pria diamankan Polsek Mandau dalam kasus sabu di Bathin Solapan bersama barang bukti, Sabtu (18/04/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Laporan masyarakat menjadi titik awal terbongkarnya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Jumat malam (17/04/2026).

Dari penggerebekan di sebuah rumah, polisi mengamankan dua perempuan dan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Mandau.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujar Kapolsek.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HG (50), FL (36), dan FS (32). Dua di antaranya perempuan, sementara satu lainnya laki-laki. Seluruhnya diamankan tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, serta satu alat hisap sabu atau bong. Barang bukti sabu ditemukan berada di atas kasur di dalam rumah tersebut.

“Barang bukti yang ditemukan berupa dua paket diduga sabu, satu unit handphone, dan satu alat hisap sabu atau bong,” ungkap Kompol Primadona, Sabtu (18/04/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IL. Polisi kini menetapkan nama tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian. Jika mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya.**