Rakyat45.com, Bengkalis – Kesunyian malam di kawasan Simpang SMP Negeri 6, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, mendadak berubah menjadi lokasi pengungkapan kasus narkotika. Di tengah aktivitas yang tampak biasa, aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan transaksi sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A.W. (41) yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dugaan adanya transaksi narkotika yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi kemudian mendorong jajaran Polsek Pinggir untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tim opsnal bergerak cepat setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup kuat untuk dilakukan penindakan.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara satu orang lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kapolsek.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 21.22 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam Android merek Samsung dan Realme yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.W. mengaku memperoleh sabu itu dari seorang rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga masih terkait dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.” ungkap AKP Agung, Minggu (19/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Keterlibatan warga dinilai menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.” pungkasnya.**












