Banner Website
Politik

Reni Astuti Soroti Tumpang Tindih RUU Statistik dan Satu Data Indonesia

51
×

Reni Astuti Soroti Tumpang Tindih RUU Statistik dan Satu Data Indonesia

Sebarkan artikel ini
Reni Astuti Soroti Tumpang Tindih RUU Statistik dan Satu Data Indonesia
Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti. (R45/DPR RI)

Rakyat45.com, Jakarta – Pembahasan RUU Statistik dan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang berlangsung secara paralel di DPR RI dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pengaturan. Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti, meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait arah harmonisasi kedua regulasi tersebut.

Peringatan itu disampaikan Reni saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik bersama pemerintah dalam agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut politisi Fraksi PKS itu, regulasi statistik yang lebih adaptif memang dibutuhkan untuk menjawab tantangan tata kelola data nasional. Namun, pembahasan dua rancangan undang-undang yang mengatur isu serupa harus dilakukan secara cermat agar tidak memunculkan duplikasi aturan.

“Ketika adanya RUU Statistik yang sudah menjadi inisiatif DPR dan kemudian sekarang masuk kepada pembicaraan tahap 2 di saat ini, kemudian di Badan Legislasi ada juga RUU Satu Data Indonesia yang saat ini juga masih dibahas di tingkat Badan Legislasi,” ujar Reni.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, Reni menemukan sejumlah substansi yang sama-sama diatur dalam kedua rancangan undang-undang tersebut. Beberapa di antaranya mencakup tujuan dan ruang lingkup regulasi, kelembagaan, standar dan metadata, interoperabilitas data, akses dan pemanfaatan data, hingga pengaturan sanksi.

“Jadi ada beberapa aspek yang sama-sama mengatur antara RUU Statistik sama RUU Satu Data Indonesia. Sehingga kemudian ditemukan enam area tumpang tindih yang bisa dikatakan kritis antara dua RUU ini,” kata Reni.

Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan strategi yang akan ditempuh untuk menyelaraskan kedua regulasi agar tidak menimbulkan konflik norma maupun kewenangan dalam implementasinya di masa mendatang.

Selain menyoroti potensi tumpang tindih aturan, Reni juga menyinggung sejumlah perubahan substansi yang diajukan pemerintah dalam DIM RUU Statistik usulan DPR RI.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penghapusan Dewan Statistik Nasional (DSN) dalam usulan pemerintah. Padahal, keberadaan lembaga tersebut sebelumnya sempat menjadi bagian dari pembahasan dalam proses penyusunan RUU di Badan Legislasi DPR RI.

Menurut Reni, perubahan substansi tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif agar proses pembahasan RUU Statistik dapat menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, dan mampu mendukung tata kelola data nasional yang terintegrasi.***