Banner Website
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Senilai Rp4,09 Miliar dari Malaysia

43
×

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Senilai Rp4,09 Miliar dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 iPhone Bekas Ilegal
Bea Cukai Bengkalis kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis. Sebanyak 652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone). (R45/LW)

Rakyat45.com, Bengkalis โ€“ Bea Cukai Bengkalis kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis. Sebanyak 652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe berhasil diamankan dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar.

Penindakan dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas mengawasi kedatangan penumpang kapal MV Oceanna 5 yang tiba dari Muar, Malaysia.

Saat pemeriksaan di area kedatangan, petugas menemukan enam kotak mencurigakan yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di atas troli tanpa ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya. Setelah menunggu beberapa saat, barang tersebut tetap tidak diambil.

Petugas kemudian memeriksa keenam kotak menggunakan mesin X-Ray. Hasilnya, seluruh kotak diketahui berisi telepon seluler. Dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5, barang tersebut kemudian ditegah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 652 unit iPhone bekas yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector guna melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal.

“Dari penindakan ini, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721,” ujar Novryansyah kepada Rakyat45.com, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, peredaran handphone bekas ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga berisiko bagi masyarakat karena kualitas, keamanan, dan asal-usul perangkat tidak dapat dipastikan.

Karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi agar memperoleh produk yang legal, aman, dan bergaransi.

Novryansyah mengungkapkan, sepanjang 2026 Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai barang ilegal. Komoditas yang diamankan meliputi narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

“Dukungan seluruh elemen, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha maupun masyarakat sangat diperlukan agar upaya pemberantasan barang impor ilegal dapat berjalan efektif demi melindungi kepentingan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tutup Novryansyah.***