Hukum & Kriminal

Dugaan Pencabulan Anak Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diamankan

×

Dugaan Pencabulan Anak Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan pria berusia 71 tahun terkait dugaan pencabulan anak di Rangsang Pesisir. Rabu (9/9/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Meranti – Keberanian seorang anak berusia 13 tahun mengungkap apa yang dialaminya membuka jalan bagi polisi untuk membongkar dugaan pencabulan anak Meranti. Seorang pria berinisial M, 71, akhirnya diamankan setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu desa Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun, perkara tersebut baru terungkap hampir dua pekan kemudian.

Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban berinisial NSR menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari M dan disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku.

Ibu korban kemudian menyampaikan informasi itu kepada ketua RT setempat. Laporan tersebut diteruskan kepada Bhabinkamtibmas hingga sampai kepada Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu.

Polisi segera menelusuri keberadaan M. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan M.

Dalam pemeriksaan awal, M disebut mengakui perbuatannya.

“Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K.

Sekitar pukul 23.00 WIB, M beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti. Penyidik Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.

Polisi mengamankan sebilah pisau dan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga masih mendalami keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan.

“Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gede. Rabu (9/9/2026).

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gede menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” tegasnya.**