Bengkalis, Rakyat45.com – Menanggapi pernyataan Pemprov Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang telah menerima usulan draf Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkalis tahun 2023 untuk dievaluasi.
Namun, dari proses evaluasi tersebut APBD P Kabupaten Bengkalis tidak disetujui Gubernur Riau karena dinilai catat hukum.
Terhadap persoalan itu, Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr H Aready, SE MSi memandang perlu untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan sejumlah media massa.
Dikatakan Aready, bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Erisman Yahya tersebut, tidak berdasar dan diluar koridor. Namun dirinya memaklumi karena Kadiskominfotik Provinsi Riau tersebut, bukan merupakan TAPD maupun Tim Evaluator sehingga tidak memahami konsep pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai contoh Aready memaparkan, statemen Gubernur Riau H Syamsuar tidak pernah memperlambat apalagi secara sengaja menahan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023, namun faktanya surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD tanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 baru dijawab oleh Gubernur Riau dalam kurun waktu hampir 1 bulan yaitu tanggal 24 Oktober 2023.
Sehingga jelas Aready, sudah melewati batas waktu evaluasi selama 15 hari sebagaimana yang diatur pada Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Aready memaparkan, bahwa jawaban surat Gubernur Riau Nomor: 903/BPKAD/14137 tanggal 24 Oktober 2023 hal Proses Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 tersebut, sangat tidak relevan/tidak ada hubungannya dengan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang APBD dan Ranperda tentang perubahaan APBD 2023.
Membaca jawaban surat Gubernur Riau tanggal 24 Oktober 2023 tersebut, yang menjelaskan, bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD 2023 disebabkan, karena kehadiran 4 orang Anggota DPRD Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubernur Riau, tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk persetujuan malah dinilai terkesan mengada-ada dan dibuat-buat.
Sedangkan menurut Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Mohd Fendro Arrasyid, SH MH, Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan Putusan Provisi (Putusan Sela) Perkara Perdata Nomor; 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023, di mana memerintahkan kepada seluruh Tergugat dan Turut Tergugat (Gubernur Riau selaku Turut Tergugat V) untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif Pemerintahan terkait dari 4 orang Pengguggat sampai dengan Putusan Akhir yang berkekuat.**leni**