Banner Website
Ekbis

Riau Raih Prestasi Pengelolaan Zakat: Rp 63 Miliar Terkumpul pada 2023

1075
×

Riau Raih Prestasi Pengelolaan Zakat: Rp 63 Miliar Terkumpul pada 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - tumpukan Uang Rupiah.

Pekanbaru, Rakyat45.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau berhasil mencatat pencapaian signifikan dalam pengumpulan zakat pada tahun 2023. Sepanjang Januari hingga Desember, total zakat yang terkumpul mencapai Rp 63,6 miliar. Sementara itu, Baznas kabupaten/kota se-Riau turut berkontribusi dengan pengumpulan sebesar Rp 221,5 miliar.

Berdasarkan laporan resmi Baznas Riau, dana sebesar Rp 63,6 miliar tersebut dihimpun dari berbagai sumber, antara lain zakat maal sebesar Rp 55,7 miliar, zakat fitrah Rp 5,4 juta, dan DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) sebesar Rp 48,6 juta. Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, mengapresiasi pencapaian ini sebagai buah dari kerja sama erat dengan pemerintah daerah.

“Ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara Baznas dan pemerintah, termasuk dukungan regulasi yang konsisten,” ujar Masriadi saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas se-Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (11/12/2024).

Masriadi menjelaskan, salah satu faktor pendukung keberhasilan pengumpulan zakat adalah sistem pemotongan otomatis atau **payroll system** yang diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim di lingkungan Pemprov Riau. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur, ASN diwajibkan membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji dan tunjangan setiap bulan.

“Kebijakan ini sangat membantu optimalisasi potensi zakat di Riau,” tambahnya.

Selain itu, Masriadi menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang inklusif di seluruh wilayah kabupaten/kota. Ia meyakini distribusi zakat yang merata dapat berperan besar dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

“Komitmen kami adalah memastikan zakat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh mustahik, sehingga mampu berkontribusi pada pengentasan kemiskinan di Riau,” jelasnya.

Dukungan penuh dari Pemprov Riau juga menjadi faktor utama keberhasilan ini. Masriadi mengungkapkan apresiasi atas kebijakan yang diterbitkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 dan Surat Edaran Nomor 59 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme pemotongan zakat penghasilan ASN dan pegawai BUMD.

Sebagai hasil dari dukungan ini, Gubernur Riau kembali memperoleh Baznas Award selama tiga tahun berturut-turut (2022-2024) sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat.

“Dengan sinergi seperti ini, kami optimis zakat dapat menjadi solusi nyata bagi berbagai tantangan sosial di masyarakat,” pungkas Masriadi.

Dengan pencapaian ini, Baznas Riau berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan zakat yang transparan dan efektif demi kesejahteraan masyarakat luas.