Banner Website
Hukum & Kriminal

Sejumlah Wanita Diduga Sebarkan Fitnah di Instagram, Korban Laporkan ke Polda Riau

2960
×

Sejumlah Wanita Diduga Sebarkan Fitnah di Instagram, Korban Laporkan ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Wanita Diduga Sebarkan Fitnah di Instagram, Korban Laporkan ke Polda Riau
Ilustarsi Medsos. (R45/karya cottonbro studio)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Kasus pencemaran nama baik Instagram kembali mencuat di Riau. Sejumlah wanita yang diduga berprofesi sebagai konten kreator kini diburu aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan fitnah dan penghinaan melalui media sosial.

Korban berinisial LFL melaporkan bahwa para pelaku secara terkoordinasi menyerang dirinya dan keluarga melalui sejumlah akun Instagram (IG). Aksi tersebut disebut berlangsung terus-menerus hingga menimbulkan kerugian besar.

“Hal ini jelas mencemarkan nama baik kami. Tindakan mereka tidak hanya menyakitkan, tetapi juga berdampak besar pada keluarga kami,” ujar korban.

Laporan resmi telah diajukan ke Polda Riau dengan nomor B 375/XII/2024 Reskrimsus tertanggal 23 Desember 2024. Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 434, Pasal 45 ayat 4, jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Penelusuran juga dilakukan karena sebagian dari mereka diduga berada di luar Pekanbaru.

Informasi yang dihimpun menyebutkan para pelaku sempat menantang korban dan mengaku kebal hukum. Sikap tersebut justru memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran konten yang merugikan.

Sekretaris Jenderal Try Power selaku kuasa hukum korban menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum. Ia juga menyebut akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mempercepat penanganan kasus.

“kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri, mengingat ada kemungkinan sebagian pelaku berada di luar kota Pekanbaru,” tuturnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Aparat menegaskan tidak akan mentolerir tindakan fitnah dan pencemaran nama baik di ruang digital.***