Kampar Kiri, Rakyat45.com – Polsek Kampar Kiri Hilir kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, dengan menangkap seorang pengedar, AS (28), Kamis (13/02/2025).
“Penangkapan dilakukan di Los Pasar Desa Utama Karya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar,” kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan FIkri, Jumat (14/2/2025).
Irwan FIkri menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka yang sedang berada di Los Pasar,” kata Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan RT desa setempat, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam satu bungkus kotak rokok.
“Tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di beli dari seseorang yang bernama RB (DPO),” tambah IPTU Irwan.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini kata Kapolsek, merupakan bukti keseriusan Polsek Kampar Kiri Hilir memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.